Satpol PP Jabar Berbagi Tugas dengan Kota Kabupaten Terapkan Pergub Sanksi Pelanggar AKB PSBB

Satpol PP Provinsi Jabar dan Satpol PP di tingkat kabupaten atau kota tengah mempersiapkan operasi penegakan.

Tribun Jabar/Lutfi AM
Ilustrasi Tak Pakai Masker di Kertasari Disanksi Menyanyikan Lagu Indonesia Raya atau Membacakan Pancasila 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satpol PP Provinsi Jabar menjalani koordinasi dan kolaborasi dengan Satpol PP di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar.

Kepala Satpol PP Jabar M Ade Afriandi mengatakan pihaknya telah membahas ruang lingkup operasi pengawasan maupun penegakan dengan Satpol PP kabupaten atau kota. Kantor pelayanan publik dan fasilitas publik milik Pemerintah Provinsi Jabar menjadi kewenangan Satpol PP Provinsi Jabar, sedangkan kewenangan Satpol PP kabupaten kota berada di kantor pelayanan publik dan fasilitas publik milik pemerintah kabupaten atau kota.

"Bagaimana kita secara koordinatif dan kolaboratif mengimplementasikan Pergub secara menyeluruh di seluruh kabupaten kota. Sehingga, kita melakukan pembagian tugas dan juga pembagian area. Termasuk nanti pengenanan sanksi dan denda administratif," katanya melalui ponsel, Jumat (7/8).

Ade menyatakan, Satpol PP Provinsi Jabar dan Satpol PP di tingkat kabupaten atau kota tengah mempersiapkan operasi penegakan.

Liga Champions, Manchester City vs Real Madrid, Eden Hazard Siap-siap Jadi Sorotan

"Bukan operasi pengawasan saja, tapi operasi penegakan. Kami punya data untuk di fasilitas publik ataupun di tempat pelayanan publik Pemda Provinsi Jabar ada 927 orang. Data ini menjadi bagian apabila ditemukan mereka melakukan pelanggaran kedua kali atau ketiga kali tentunya akan berlaku sanksi yang berlaku di dalam Pergub tersebut," ucapnya.

Sanksi administratif berlaku juga bagi pemilik, pengelola, atau penanggungjawab kegiatan usaha. Sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumunan secara terbuka.

Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

Pemberlakuan sanksi bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.

"Kami sudah dan sedang melaksanakan operasi penegakan Pergub dalam bentuk patroli pengawasan yang sudah dijalankan sejak 29 Juli 2020 sampai dengan sekarang," kata Ade

Liga Champions, Manchester City vs Real Madrid, Eden Hazard Siap-siap Jadi Sorotan

Kedisiplinan masyarakat pakai masker di kantor pelayanan publik dan fasilitas publik milik Pemda Provinsi Jabar masih rendah. Hal tersebut terlihat dari 927 orang yang tidak membawa masker, membawa masker tetapi tidak digunakan, atau pakai masker tidak sesuai prosedur kesehatan.

Ade melaporkan, selama operasi pengawasan berlangsung, Satpol PP Provinsi Jabar mencatat alasan masyarakat melanggar protokol kesehatan. Dari 927 pelanggaran, kata ia, setidaknya ada lima alasan yang paling dominan.

"Alasan pelanggaran yang paling banyak adalah lupa. Yang kedua, merasa tidak nyaman gunakan masker. Ketiga, sulit bernapas kalau pakai masker. Keempat, tidak peduli menggunakan masker. Artinya tidak mementingkan keselamatan diri dan orang lain. Terakhir, sengaja abaikan protokol kesehatan," ucapnya.

Ade menyatakan, dari sejumlah alasan tersebut, Satpol PP Provinsi Jabar menyimpulkan bahwa pemahaman masyarakat terkait pentingnya terapkan protokol kesehatan, khususnya pakai masker, masih rendah. Maka itu, operasi pengawasan disertai juga dengan sosialiasi.

"Kami setiap operasi menurunkan 4 tim dengan membawa spanduk imbauan. Misalnya 'Pilih Pakai Masker atau Denda' dan 'Pakai Masker Demi Kau, Dia, dan Buah Hati. Dengan cara ini, kami mengajak masyarakat untuk menyadari kenapa pemerintah daerah mendorong masyarakat menggunakan masker. Untuk dirinya sendiri dan orang lain, supaya tidak terpapar COVID-19," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved