Presiden Terbitkan Inpres untuk Penegakan Protokol Kesehatan, Ada Sanksi

Presiden Joko Widodo memerintahkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Editor: Giri
BIRO PERS/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memerintahkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19. Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia," begitu bunyi bagian pertama inpres tersebut.

Instruksi tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, sekretariat kabinet, panglima TNI, kapolri, kepala lembaga non-kementeria, gubernur, dan bupati/wali kota.

Khusus kepada Menkopolhukam Mahfud MD, Presiden memerintahkan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," demikian instruksi dalam inpres tersebut.

Sedangkan instruksi Presiden kepada Kapolri Jenderal Idham Azis, memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Polri untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.

"Bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat."

Presiden juga menginstruksikan kepada Kapolri agar melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan."

Aturan kewajiban penerapan protokol kesehatan sendiri baik untuk individu maupun masyarakat di buat oleh gubernur, bupati, dan wali kota.

Sanksi yang diberikan nantinya berupa teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial; denda administratif ; atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Inpres tersebut berlaku sejak ditetapkan, pada 4 Agusutus 2020.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) siap mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Inpres tersebut, kata Jokowi, dalam rangka menguatkan payung hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan di masa kenormalan baru.

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan percepatan penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD 2020 di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (15/7/2020).

"Saya juga akan segera mengeluarkan inpres kepada gubernur, dalam rangka apa?"

"Agar keluar yang namanya sanksi untuk pelanggar protokol," kata Jokowi seperti dikutip dari halaman setkab.go.id.

Jokowi mengatakan, Provinsi Jawa Barat telah mendahului memberikan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Menurut Jokowi, jika pemerintah tidak tegas di masa pandemi Covid-19 ini, dikhawatirkan virus corona semakin menyebar di masyarakat.

"Memang harus diberi sanksi. Kalau ndak, masyarakat kita ini tidak memiliki apa…, kesadaran untuk pakai masker, untuk jaga jarak," tutur Jokowi.

Untuk itu, Presiden menyerahkan kepada para gubernur terkait pelanggaran yang akan diberikan kepada pelanggar.

Tentunya, sanksi harus disesuaikan dengan kearifan dan aturan yang berlaku di daerah tersebut.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved