Presiden Terbitkan Inpres untuk Penegakan Protokol Kesehatan, Ada Sanksi

Presiden Joko Widodo memerintahkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Editor: Giri
BIRO PERS/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo. 

"Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing, mengenai sanksi ini, memang harus ada," ucap Jokowi.

"Dan inpres itu bisa dijadikan payung dalam nanti Bapak Ibu mengeluarkan peraturan gubernurnya," jelasnya.

Disiplin Masyarakat Rendah

Presiden Joko Widodo menggelar rapat internal dengan sejumlah kepala daerah di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/7/2020).

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan, dalam rapat tersebut Presiden menyampaikan soal rencana adanya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Nah, Presiden sedang siapkan namanya instruksi presiden (inpres) sebagai penguatan dasar hukum untuk sanksi," ungkap Ridwan Kamil. (*) 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jokowi Terbitkan Inpres 6/2020, Polri Diperintahkan Tegakkan Penerapan Protokol Kesehatan

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved