Beri Bantuan Pegawai Swasta yang Gajinya di Bawah Rp 5 Juta, Pemerintah Anggarkan Rp 31,2 Triliun

Untuk memberi bantuan pegawai swasta yang gajinya di bawah Rp 5 juta, pemerintah menganggar Rp 31,2 triliun.

Editor: taufik ismail
KOMPAS/SIGID KURNIAWAN
Menteri Kuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan terkait realisasi APBN triwulan pertama 2018 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/4/2018). 

Menurut kabar yang beredar, nominal bantuan yang akan diberikan pemerintah jumlahnya senilai Rp 600.000. 

Uang tersebut akan diberikan kepada setiap pegawai selama 6 bulan lamanya.

Namun demikian, tidak semua pegawai akan mendapat bantuan tersebut. 

Ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Pertama, penerima gaji dari pemerintah haruslah seorang pegawai dari sektor swasta. 

Kedua, penerima merupakan pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Adapun pekerja dengan gaji di atas Rp 5 juta dipastikan tak akan mendapat bantuan tersebut.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Dia menambahkan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020). 

Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat ekonomi rendah atau kurang mampu dan UMKM.

Karena itu, rasanya para pegawai juga berhak menerima bantuan tersebut.

"Tapi mengenai nominalnya dan berapa lama bantuan akan diberikan masih difinalisasi," ujar Yustinus. 

Selain nominal dan berapa lama waktu pemberian bantuan, Yustinus menambahkan, pemerintah juga masih melakukan finalisasi terkait sasaran penerima bantuan tersebut. 

Termasuk berapa banyak pegawai yang akan mendapatkan bantuan ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved