Kamis, 9 April 2026

Belasan Bilboard Iklan Rokok Tak Berizin, Diturunkan Satpol PP Cianjur

Satpol PP Kabupaten Cianjur menertibkan belasan bilboard iklan reklame rokok di beberapa titik di kota Cianjur

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Ichsan
tribunjabar/ferri amiril mukminin
Belasan Bilboard Iklan Rokok Tak Berizin, Diturunkan Satpol PP Cianjur 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Satpol PP Kabupaten Cianjur menertibkan belasan bilboard iklan reklame rokok di beberapa titik di kota Cianjur karena tak memiliki izin pemasangan reklame, operasi dilakukan sejak Selasa (4/8/2020) sampai Rabu (5/8/2020).

Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum, Tulus Budiyono, mengatakan, bahwa kegiatan penertiban papan reklame yang dilakukan dimulai di tiga titik di Cianjur diantaranya di Gekbrong, dan di sekitaran Cianjur Kota.

"Hari ini kami telah menertibkan reklame rokok," kata Tulus.

Ayah Curi Hape agar Anaknya Bisa Belajar Online, SEGI Prihatin dan Minta Disdik Bikin Terobosan

Tulus mengatakan, penertiban dilakukan karena papan reklame tersebut dikarenakan tidak memiliki izin pemasangan reklame (IPR).

"Karena tidak memiliki IPR, maka belasan papan reklame tersebut kami tertibkan," ujarnya.

Ia mengatakan, pemasangan papan reklame salah satunya seperti iklan rokok ini harus beraturan.

"Ada aturannya, selain harus mempunyai izin juga harus beraturan terlebih papan reklame rokok," katanya.

Musim Kemarau, 33 Desa di 10 Kecamatan di Sumedang Rawan Kekeringan, Nih Daftarnya

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menjadi perhatian bagi para pelaku usaha lainnya selain distributor rokok.

"Mudah-mudahan, ini menjadi perhatian bagi mereka yang memasang papan reklame tentunya harus memiliki izin pemasangan yang resmi juga teratur," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved