Perludem Sebut 31 Paslon Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2020
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menilai calon tunggal di Pilkada serentak 2020 berpotensi terjadi di 31 daerah.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menilai calon tunggal di Pilkada serentak 2020 berpotensi terjadi di 31 daerah.
"Dari data yang kami olah 31 daerah tersebut terdiri dari 26 kabupaten dan 5 kota," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, saat acara diskusi virtual perludem "Pilkada Antara Dinasti dan Calon Tunggal", Selasa (4/8/2020).
Beberapa daerah itu antara lain Kota Semarang, Sragen, Kediri, Boyolali, Pematang Siantar, Kota Surakarta, Wonosobo, Kabupaten Semarang, Klaten, Buru Selatan, Kebumen, dan Ngawi.
Potensi calon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada juga ada Kabupaten Blitar, Gowa, Balikpapan, Gorbogan, Wonogiri, Banyuwangi, Sopeng, Gunung Sitoli, dan termasuk beberapa daerah di Papua.
Menurutnya, data tentang 31 daerah itu diperoleh Perludem dari perkembangan informasi di media massa. Data itu, ucapnya, masih bisa berubah.
"Saya mencoba melakukan riset beberapa hari belakangan. Riset media. Dinamis, perkembangan pencalonan masih berlangsung," kata Titi Anggraini.
• Ditinggal Demokrat, PKS Yakin Dapat Teman Lagi untuk Pilkada Kabupaten Bandung
• Kata Politikus PAN Guspardi Gaus Soal Peluang Pilkada Diundur Lagi, Singgung Ambang Batas Pencalonan
Prediksi tersebut bisa berubah karena merujuk pada perkembangan politik di Tanah Air yang cenderung mengusung pasangan calon pada saat-saat akhir.
"Cenderung dinamis. Pilkada (di Indonesia,-red) cenderung injury time. Tak berbasis program, gagasan, dan ideologi," ujarnya.
Menurutnya, partai-partai masih punya waktu cukup untuk mengusung calon di Pilkada nanti.
"Calon definitif ditetapkan tanggal 23 September (penetapan pasangan calon oleh KPU). Bisa sangat berubah," kata Titi Anggraini.
Saat dihubungi pada 21 Juli lalu, komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada memperbolehkan calon tunggal berkontestasi di Pilkada.
Pasangan calon tunggal dapat mengikuti kontestasi Pilkada berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XVIII/2015, pada September 2015.
Putusan MK itu diimplementasikan dalam Pasal 54 C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
• Terancam Ada Calon Tunggal, KPU Pastikan Lagi Pilkada Digelar Seusai Jadwal
• Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat Imam Budi Hartono Maju di Pilkada Kota Depak
Ada sejumlah hal yang harus dipenuhi, sebelum menggelar Pilkada yang hanya diikuti pasangan calon tunggal;
Pasal 54 C ayat (1)