Terancam Ada Calon Tunggal, KPU Pastikan Lagi Pilkada Digelar Seusai Jadwal
Titi mengatakan pasangan calon tunggal di pilkada tahun ini bukan satu-satunya pilihan bagi pemilih. Menurut dia, pemilih punya pilihan lain
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan ada 31 daerah penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 yang berpotensi memunculkan calon pasangan tunggal.
"Dari data yang kami olah 31 daerah calon tunggal itu terdiri atas 26 kabupaten dan 5 kota," kata Titi, di Jakarta, Selasa (4/8).
Tiga puluh saru daerah, yang dikatakan Titi, di antaranya Kota Semarang, Sragen, Kediri, Boyolali, Pematang Siantar, Kota Surakarta, Wonosobo, Kabupaten Semarang, Klaten, Buru Selatan, Kebumen, Ngawi, Kabupaten Blitar, Gowa, Balikpapan, Gorbogan, Wonogiri, Banyuwangi, Sopeng, Gunung Sitoli, dan beberapa daerah di Papua.
Menurut dia, data di 31 daerah itu masih berpotensi untuk berubah. Hal ini, kata dia, karena kontestasi politik di Indonesia yang cenderung mengusung pasangan calon pada saat-saat akhir. "Cenderung dinamis. Pilkada cenderung injury time. Tidak berbasis program, gagasan, dan ideologi," ujar Titi.
Potensi untuk berubah, kata Titi, karena penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan dilakukan pada 23 September 2020. "Jadi bisa sangat berubah," katanya.
Titi mengatakan pasangan calon tunggal di pilkada tahun ini bukan satu-satunya pilihan bagi pemilih. Menurut dia, pemilih punya pilihan lain yaitu memilih kotak kosong. Untuk itu, kata dia, masyarakat perlu diedukasi dan pemahaman mengenai aturan pasangan calon tunggal.
"Calon tunggal bukan satu-satunya pilihan. Bukan tidak ada opsi lain. Bila tidak setuju calon tunggal, bukan berarti wajib dipilih," kata Titi.
Menurut titi, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus membuka akses informasi kepada masyarakat tentang pilkada yang mungkin hanya diikuti satu pasangan calon.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Arief Budiman memastikan pilkada 2020 akan digelar seusai rencana. Menurut dia, tiga hal yang menjadi ukuran kesiapan penyelenggara pilkada, yaitu syarat regulasi, syarat sumber daya manusia, dan syarat anggaran.
KPU resmi menjadwalkan pemungutan suara pilkada 2020 pada 9 Desember. Kampanye dilakukan pada 26 September hingga 5 Desember dengan jumlah peserta terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
Penyelenggaraan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon yang akan dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 3 September 2020. Pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada 4-6 September. Verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon akan berlangsung dari 4 hingga 22 September.
Penetapan paslon dilakukan pada 23 September dan pengundian nomor urut pada 24 September. Bagi pihak yang berkeberatan, KPU memberikan waktu untuk mengajukan permohonan dan menyelesaikan sengketa pada 23 September hingga 9 November.***