Anji Manji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penyebaran Berita Bohong Obat Virus Corona
Anji dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE).
Kemenkes Tegaskan Obat Virus Corona Belum Ditemukan
Kementerian Kesehatan buka suara meluruskan viralnya klaim penemuan obat Covid-19 oleh Hadi Pranoto saat berbincang di akun youtube penyanyi Anji.
Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes, dr. Slamet, MHP menegaskan sampai saat ini belum ada obat khusus untuk covid-19.
"Hingga saat ini belum ada satu negara atau lembaga manapun di dunia yang sudah menemukan obat atau vaksin yang spesifik bisa menanggulangi COVID-19," kata Slamet melaui keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2020).
Sampai saat ini, karena belum ada obat pasti, pasien yang terdeteksi positif covid-19 diobati dengan cara meningkatkan imunitas. Tujuannya supaya tubuh pasien kuat melawan virus.
“Seluruh pasien COVID-19 dirawat dengan terapi dan obat yang sifatnya suportif yang bertujuan untuk meningkatkan imunitas tubuh seseorang sehingga bisa melawan virus corona,” ucap dr. Slamet.
Dr. Slamet pun menjelaskan proses produksi obat covid-19 harus diawali dengan upaya penemuan bahan atau zat atau senyawa potensial obat melalui berbagai proses penelitian.

Kemudian bahan atau zat atau senyawa yang potensial menjadi obat tersebut harus melewati uji toxisitas in vitro dan in vivo pada tahap pra klinik, serta Uji Klinik untuk fase I, fase II dan fase III, dan fase akhir izin edar dan produksi.
"Lalu setelah uji klinis berhasil barulah masuk tahap izin edar dan yang terakhir diproduksi melalui cara pembuatan obat yang baik (GMP) dan dilakukan kontrol pada proses pemasaran," ungkap Slamet.

Berbagai lembaga internasional dan nasional masih bekerja keras untuk mendapatkan obat ataupun vaksin Covid-19, walaupun sudah ada beberapa kandidat vaksin yang memasuki tahap uji klinik tahap akhir.
Indonesia pun saat ini tergabung dalam riset Solidarity Trial WHO untuk pengujian klinik terhadap empat alternatif terapi yang sudah dilakukan selama ini, yaitu remdesivir, gabungan lopinavir/ritonavir, gabungan lopinavir/ritonavir ditambah interferon (ß1b), dan chloroquine.

Riset ini dilaksanakan untuk mendapatkan bukti klinis yang lebih kuat dan valid terhadap efektifitas dan keamanan terbaik terhadap pasien Covid-19.
"Didesain secara khusus untuk mempersingkat waktu yang diperlukan untuk menghasilkan bukti yang kuat terhadap 4 alternatif terapi tersebut tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip Cara Uji Klinis yang Baik/Good Clinical Practice (CUKB/GCP)," pungkas Slamet.(*)