Anji Manji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penyebaran Berita Bohong Obat Virus Corona
Anji dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Konten YouTube musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang menampilkan hasil wawancara dengan seorang yang disebut professor bernama Hadi Pranoto berbuntut panjang.
Keduanya kini dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengatakan, konten tersebut membuat kabar penemuan obat virus corona atau Covid-19 yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Konten ini di medsos memicu dan menimbulkan berbagai polemik, pendapat dari profesor yang dihadirkan dalam konten itu, itu ditentang oleh banyak akademisi, ilmuan, kemudian ikatan dokter, menkes, influencer bahkan masyarakat luas," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8/2020).
Adapun salah satu isi konten yang dipersoalkan adalah pemeriksaan Covid-19 yang serupa dengan rapid test dan swab yang disebut hanya menghabiskan biaya Rp 10 ribu saja.
Hal inilah yang diduga sebagai kebohongan yang diungkap dalam konten tersebut.
"Tentang swab dan rapid test, dikatakan disitu dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan dengan digital teknologi itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu. Nah ini kan sangat merugikan pihak RS yang mana sebagaimana kita ketahui rapid dan swab itu bisa menyentuh ratusan bahkan jutaan," jelasnya.
"Jangan sampai ini dipercaya sama publik dan publik nanti beranggapan berarti selama ini masyarakat diperas, dibodohi bahwa ada pihak yang kemudian mengambil keuntungan. Nah ini kan berbahaya," sambungnya.
Dalam kasus ini, pihaknya menjerat keduanya dengan pasal berbeda.
Dia menyebut professor Hadi Pranoto dijerat dengan pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara, Anji dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE).
Menurutnya, kepolisian harus meluruskan dan mengusut kasus tersebut.
"Itu yang harus diluruskan oleh pihak kepolisian betul enggak ini penemuan, betul enggak ini kemudian berita bohong. Jangan masyarakat jadi tidak peduli karena melihat konten itu dan beranggapan obatnya sudah ketemu berarti masker tidak perlu digunakan, sosial distancing juga enggak perlu, maka kontraproduktif kan dengan apa yang disampaikan pemerintah," ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian.
Di antaranya, bukti percakapan antara Anji dan Hadi Pranoto dalam konten tersebut.
"Kita ada transkip percakapan interview itu sudah kita bawa semua, kemudian ada screenshot, ada 1 Flashdisk yang berisi link URL video itu," pungkasnya.
Kemenkes Tegaskan Obat Virus Corona Belum Ditemukan
Kementerian Kesehatan buka suara meluruskan viralnya klaim penemuan obat Covid-19 oleh Hadi Pranoto saat berbincang di akun youtube penyanyi Anji.
Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes, dr. Slamet, MHP menegaskan sampai saat ini belum ada obat khusus untuk covid-19.
"Hingga saat ini belum ada satu negara atau lembaga manapun di dunia yang sudah menemukan obat atau vaksin yang spesifik bisa menanggulangi COVID-19," kata Slamet melaui keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2020).
Sampai saat ini, karena belum ada obat pasti, pasien yang terdeteksi positif covid-19 diobati dengan cara meningkatkan imunitas. Tujuannya supaya tubuh pasien kuat melawan virus.
“Seluruh pasien COVID-19 dirawat dengan terapi dan obat yang sifatnya suportif yang bertujuan untuk meningkatkan imunitas tubuh seseorang sehingga bisa melawan virus corona,” ucap dr. Slamet.
Dr. Slamet pun menjelaskan proses produksi obat covid-19 harus diawali dengan upaya penemuan bahan atau zat atau senyawa potensial obat melalui berbagai proses penelitian.

Kemudian bahan atau zat atau senyawa yang potensial menjadi obat tersebut harus melewati uji toxisitas in vitro dan in vivo pada tahap pra klinik, serta Uji Klinik untuk fase I, fase II dan fase III, dan fase akhir izin edar dan produksi.
"Lalu setelah uji klinis berhasil barulah masuk tahap izin edar dan yang terakhir diproduksi melalui cara pembuatan obat yang baik (GMP) dan dilakukan kontrol pada proses pemasaran," ungkap Slamet.

Berbagai lembaga internasional dan nasional masih bekerja keras untuk mendapatkan obat ataupun vaksin Covid-19, walaupun sudah ada beberapa kandidat vaksin yang memasuki tahap uji klinik tahap akhir.
Indonesia pun saat ini tergabung dalam riset Solidarity Trial WHO untuk pengujian klinik terhadap empat alternatif terapi yang sudah dilakukan selama ini, yaitu remdesivir, gabungan lopinavir/ritonavir, gabungan lopinavir/ritonavir ditambah interferon (ß1b), dan chloroquine.

Riset ini dilaksanakan untuk mendapatkan bukti klinis yang lebih kuat dan valid terhadap efektifitas dan keamanan terbaik terhadap pasien Covid-19.
"Didesain secara khusus untuk mempersingkat waktu yang diperlukan untuk menghasilkan bukti yang kuat terhadap 4 alternatif terapi tersebut tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip Cara Uji Klinis yang Baik/Good Clinical Practice (CUKB/GCP)," pungkas Slamet.(*)