Siap-siap, Para Pejabat akan Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Tujuh Objek Wisata di Indramayu
Selain mantan bupati Indramayu Anna Sophanah, Kejaksaan Negeri Indramayu juga akan memanggil
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Selain mantan bupati Indramayu Anna Sophanah, Kejaksaan Negeri Indramayu juga akan memanggil sejumlah pejabat lainnya.
Pemanggilan tersebut guna menggali informasi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi di tujuh objek wisata milik Pemkab Indramayu.
Yakni, Pantai Balongan Indah, Pantai Tirtamaya, Pantai Glayem, Pantai Karangsong, Hutan Mangrove Karangsong, Waterpark Bojongsari, dan Gedung Mutiara Bangsa Indramayu.
"Mungkin nanti ada pemanggilan lainnya terhadap yang terkait dengan perkara kasus tersebut," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Indramayu, Iyus Zatnika kepada Tribuncirebon.com di ruangannya, Rabu (29/7/2020).
• Cara Gampang agar Daging Kurban Tak Bau Prengus dan Tak Alot Lagi, Makan Sate pun Jadi Nikmat
Ia juga menyebut, terutama sejumlah pejabat di lingkup Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu sebagai pengelola objek wisata akan dimintai keterangan.
Kendati demikian, ia enggan menyebut secara detail siapa saja yang akan dipanggil dan berapa orang yang akan dipanggil.
"Belum tahu berapa orang yang akan dimintai keterangan karena kita masih pengembangan tunggu saja nanti seperti apa, ini masih berjalan," ujarnya.
Pada hari ini diketahui Kejaksaan Negeri Indramayu melakukan pemanggilan terhadap Mantan Bupati Indramayu, Anna Sophanah.
Ia dimintai keterangan sekitar pukul 09.30 WIB dan baru keluar pada pukul 15.15 WIB.
Pemanggilan tersebut karena Anna Sophanah saat itu masih menjabat sebagai Bupati Indramayu pada tahun 2017 lalu atau saat awal dugaan kasus tersebut terendus.
• BARU SAJA TERJADI, GEMPA BUMI di Buranga Sulawesi Tenggara, BMKG Beri Peringatan
Dugaan kasus korupsi itu terkait retribusi tiket masuk objek wisata yang tidak jelas aliran dananya dan pengelolaan pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan.
"Sementara ini kami masih pengembangan, mungkin intinya memang betul yang bersangkutan kita panggil untuk klarifikasi belum menjadi saksi," ujar dia.