Wargi Bandung Wajib Tahu, Besok Sudah Berlaku Denda Rp 150 Ribu Tak Pakai Masker

Jawa Barat akan mulai menerapkan sanksi denda uang Rp. 100 ribu hingga Rp. 150 ribu kepada warga yang tidak menggunakan masker, pada Senin 27 Juli

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Sat Lantas Polres Cianjur kembali menggelar Operasi Patuh Lodaya 2020 dengan tujuan sosialisasi pemakaian masker kepada pengendara, Minggu (26/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung kemungkinan tidak akan ikut menerapkan sanksi denda berupa uang, kepada warga yang tidak menggunakan masker di luar ruangan.

Rencananya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mulai menerapkan sanksi denda uang Rp. 100 ribu hingga Rp. 150 ribu kepada warga yang tidak menggunakan masker, pada Senin 27 Juli 2020.  

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, pada prinsipnya pemerintah daerah menunggu kebijakan dari pemerintah Provinsi. Namun, kata dia, payung hukum untuk penerapan sanksinya harus jelas. 

"Jadi kalau Kota Bandung sebenarnya menunggu kebijakan, karena payung hukumnya harus jelas, mengutip uang dari masyarakat menurut sepengetahuan saya itu tidak bisa lewat Perwal atau Pergub, tapi harus ada payung hukum yang jelas," ujar Mulyana, saat ditemui di Pasir Impun, Kota Bandung, (26/7/2020).

Menurut Yana, sebetulnya dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 37 tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) sudah mengatur sanksi untuk warga yang tidak menggunakan masker.

"Kalau kami sebetulnya pada saat Perwal 37 penerapannya lebih pada sanksi administratif dan sosial. bukan denda, kami sebetulnya berharap efek jera yang berdampak, masyarakat minimal menggunakan masker agar tidak menularkan dan tertular," katanya.

Dalam rangka menegakan Perwal kepada warga yang tidak menggunakan masker, ujar Yana, aparat dikewilayahan diberikan wewenang untuk memberikan sanksi. 

"Kalau kita kewenangannya sesuai Perwal 37 pasal 41, teman-teman kewilayahan itu dikasih kewenangan melakukan sanksi sosial terhadap orang yang melanggar penggunaan masker," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved