Virus Corona di Jabar

WARGA JABAR WAJIB TAHU, Mulai Besok Tak Pakai Masker Kena Denda Rp 150 Ribu, Tak Bisa Ditawar

Warga Jawa Barat wajib tahu, besok atau Senin 27 Juli 2020 kebijakan denda bagi warga yang tak memakai masker akan diberlakukan.

Editor: Kisdiantoro
Istimewa
Ridwan Kamil Bagi-bagi Masker di Pasar Cisarua Bogor 

Berkaca pada pengalaman, kata dia, biasanya, sanksi berupa denda itu kurang efektif dalam memberikan efek jera kepada masyarakat. Jadi, sanksi itu tetap harus menjadi kebijakan terakhir.

"Jadi tataran kebijakan publik sesungguhnya perangkat sanksi berupa denda itu adalah opsi terakhir. Setelah pemerintah melakukan edukasi sosialisasi, pemberdayaan masyarakat, baru penerapan sanksi, banyak aturan yang menggunakan denda tapi sebetulnya kurang efektif karena banyak faktor," ucapnya.

 Kalau Bisa Pilih, Oded Lebih Setuju Sanksi Sosial daripada Denda Rp 150 Ribu bila Tak Pakai Masker

"Menurut saya, seharusnya ada sanksi lain yang lebih efektif, tapi sekali lagi, sanksi itu harusnya diterapkan di akhir," tambahnya.

Jokowi Pikirkan 3 Alternatif Sanksi Orang Tak Pakai Masker

Masalah penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 makin serius.

Pemerintah memikirkan banyak cara agar masyarakat patuh dengan protokol kesehatan

Di Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil sudah mengumumkan, masyarakat yang tertangkap tak memakai masker akan didenda mulai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

Petugas yang akan memungut denda kepada mayarakat yang tak patuh protokol kesehatan adalah Satpol PP, Polisi, dan TNI.

Tujuan denda kepada masyarakat yang tak memakai masker adalah agar penanganan virus corona di Jawa Barat efektif.

Di tingkat nasional, Presiden Jokowi juga sedang memikirkan sanksikepada masyrakat yang tidak patuh protokol kesehatan.

Di akun Twitternya, Jokowi menyebutkan beberapa alternatif sanksi, mulai dari denda, kerja sosial, dan hukuman rindak pidana ringan.

"Penerapan sanksi ini diharapkan membuat masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan," tulis Jokowi di akun Twitternya, Selasa (14/7/2020).

Denda Tak Pakai Masker

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan hukuman denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum, termasuk lokasi-lokasi wisata, mulai 27 Juli 2020.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan tidak hanya bagi warga Jawa Barat, sanksi ini juga akan berlaku bagi masyarakat luar Jawa Barat yang sedang berwisata di Jawa Barat.

 Cek Penerapan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 , Pemkab Cirebon Bentuk Tim Khusus di 7 Sektor Ini

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved