Kalau Bisa Pilih, Oded Lebih Setuju Sanksi Sosial daripada Denda Rp 150 Ribu bila Tak Pakai Masker
Namun menurut Oded, sanksi uang yang cukup besar cukup membebani masyarakat yang sedang susah hadapi pandemi corona.
Penulis: Tiah SM | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar , Tiah SM
TRIBUNJABAR. ID, BANDUNG- Wali Kota Bandung Oded M Danial minta kepada warga Kota Bandung tetap melakukan protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
"Biasaan memakai masker ke tempat umum demi kesehatan, apalagi nanti akan ada sanksi denda Rp 150 ribu yang akan diterapkan Provinsi Jawa Barat," ujar Oded di Balai Kota, Rabu (15/7/2020).
Menanggapi adanya sanksi denda uang Rp 150 ribu bagi yang tidak pakai masker, menurut Oded harus diikuti dan dipatuhi .
• UPDATE COVID-19 DI JABAR RABU 15 JULI, Berita Duka Pasien Positif Meninggal, Kasus Positif Bertambah
Namun menurut Oded, sanksi uang yang cukup besar cukup membebani masyarakat yang sedang susah hadapi pandemi corona.
"Kota Bandung kalau bisa memilih, warga yang tidak masker lebih baik diberi sanksi sosial, menyapu jalan dan bersihkan toilet," ujar Oded.
Oded mengatakan, pengawasan pemakaian masker akan difokuskan di pasar pasar dan PKL.
Sementara terkait update klaster Secapa TNI AD di Hegarmanah pihaknya sudah menandatangangi diterapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).
• Guru Honorer Ini Rela Bolak-balik Majalengka-Indramayu untuk Mengajar Murid SD, Ini Alasannya
"Updatenya dari kemarin saya sudah tandatangi PSBM dan koordinasi dengan secapa melaksanakan rapid tes dan swab warga sekitar warga sekirta secapa, " ujar Oded