61 Unjuk Rasa Sudah Digelar di Jabar pada Juni-Juli, Polisi : Unjuk Rasa Jangan Serang Petugas

Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jabar menyebut sejak 16 Juni hingga 19 Juli,

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -‎ Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jabar menyebut sejak 16 Juni hingga 19 Juli, aksi unjuk rasa sudah puluhan kali digelar di sejumlah daerah di Jabar.

"Total sudah ada 61 aksi unjuk rasa sepanjang 16 Juni hingga 19 Juli. Paling banyak digelar di Kota Bandung," ujar Direktur Ditintelkam Polda Jabar Kompes Dedy Kusuma Bakti melalui Kabag Analisis, AKBP I Ketut Adi Purnama dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Bid Humas Polda Jabar, Jumat (24/7/2020).

Unjuk rasa di Kota Bandung digelar di Gedung Sate dan DPRD Jabar di Jalan Dipenogoro sebanyak 11 kali. Adapun materi aksi yang disampaikan terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila, RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

" Aksi unjuk rasa terbaru dan mendapat perhatian publik adalah adanya aksi unjuk rasa pekerja tempat hiburan di DKI Jakarta, yang mana aksi ini tidak menutup kemungkinan terjadi di Jabar," kata dia.

Marc Marquez Siap Tampil di MotoGP Andalusia Sabtu dan Minggu Ini, Rossi Langsung Tanggapi Begini

Ia mengimbau warga untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) untuk bisa kembali produktif.

"Mari kita jalankan lima prinsip sehari-hari dalam AKB. Lebih berjarah, lebih sedikit, lebih bersih, lebih terbuka, dan lebih cepat. Mari bersama-sama kita menjaga stabilitas keamanan. Apalagi sekarang ini di wilayah hukum Polda Jabar sedang berlangsung tahapan Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember di tujuh kabupaten," ujarnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga menambahkan, unjuk rasa diatur di Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Salah satu syaratnya, menyampaikan pemberitahuan ke polisi.

Erlangga mengatakan, di masa AKB, pemerintah mengeluarkan kebijakan membolehkan masyarakat untuk kembali menjalankan aktifitasnya dengan wajib menjalankan protokol kesehatan.

Ibunda Tahu Orang Ketiga dari Pacar Yodi Prabowo, Diberitahu Setelah Anaknya Ditemukan Tewas

Karena itu, warga yang berunjukrasa di masa pandemi Covid-19 harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan. Seperti menjaga kebersihan tangan, memakai masker, memakai face shield pelindung wajah, tidak menyentuh wajah, etika batuk dan bersin, menjaga jarak dan menjaga kesehatan.

"Supaya unjukrasa berjalan aman dan tujuan unjukrasa tercapai. Jangan sampai berunjuk rasa dengan cara-cara yang kontra produktif. Seperti melakukan pengurasakan fasilitas publik, menyerang petugas pengamanan secara fisik dan non fisik dengan kata-kata kotor yang tidak pantas," ujar Erlangga.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved