VIRAL, Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Ini Penyebabnya Berikut Profil dan Perjalanan Kariernya

Bupati Jember Faida telah dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7)

Editor: Dedy Herdiana
Dok. Bupati Jember, Faida via Kompas.com
Bupati Jember Faida menunjukkan pelunasan biaya perawatan TKI asal Jember, Jawa Timur, Amintyas Wahyudi, yang sempat tertahan selama 16 hari di Hospital Kuala Lumpur, Malaysia. 

TRIBUNJABAR.ID - Bupati Jember Faida telah dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020).

Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember telah sepakat memakzulkan Faida, yang merupakan bupati perempuan pertama di Jember itu.

Menurut Juru Bicara Fraksi Partai Nasdem Hamim, Bupati Jember dinilai telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019," kata Hamim dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com, Kamis (23/7/2020).

Akibat kebijakan itu, Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020.

Ribuan masyarakat Jember serta tenaga honorer atau non PNS Pemkab Jember merasa dirugikan.

Alasan kedua, kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh Bupati. Paling lambat 14 hari.

“Namun, sampai dengan saat ini Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi tersebut dan justru mengulang-ulang kesalahan yang sama dengan melakukan mutasi ASN berturut-turut,” papar dia. 

Alasan ketiga, mutasi selama kurun waktu tahun 2015 telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati.

Mendagri menilai semua mutasi tersebut melanggar sistem merit dan Peraturan Perundang-undangan.

Akhirnya, Mendagri dan Gubernur meminta Bupati untuk mencabut 15 SK mutasi itu.

Bupati diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.

Namun, hal tersebut tetap dibiarkan meskipun sudah melakukan mediasi lebih dari lima kali.

Alasan keempat, kebijakan Bupati merubah 30 Perbup KSOTK juga menyebabkan kekacauan tata kelola pemerintah Jember.

Dampaknya mengganggu sendi pelayanan kepada Masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved