Salah Tebang Pohon, Dua Orang Ini Pasrah Saat Ditangkap Polisi di Garut
Salah lokasi menebang pohon, dua orang ini harus berurusan dengan polisi.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Gara-gara salah menebang pohon, dua orang harus berurusan dengan polisi.
Keduanya membeli pohon bambu dan kayu kamelia, namun menebang di lokasi yang salah.
Kapolsek Garut Kota, Kompol Hermansyah mengatakan, dua pria berinisial MA (37) dan MY (53), membeli pohon di Kampung Gugunungan, Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota.
Namun bukannya untung, keduanya malah berurusan dengan polisi.
Pasalnya, MA dan MY dilaporkan oleh pemilik pohon.
Sekitar 100 lebih pohon bambu dan kayu kamelia ditebang di lokasi yang salah.
"Ada warga yang laporan karena pohon di lahannya habis ditebang. Pemilik lahan kaget karena ada dua orang tidak dikenal menebang pohonnya," ucap Hermansyah, Kamis (23/7/2020).
Pemilik lahan merasa tidak menjual pohon.
Namun ratusan batang pohon miliknya ditebang kedua pelaku.
Ia akhirnya langsung melaporkan hal tersebut
"Panitreskrim bersama anggota langsung turun ke lapangan dan melakukan penangkapan dua pelaku,” ujarnya.
Saat dimintai keterangan, kedua pelaku menyebut telah membeli pohon bambu dan kayu dari seseorang.
Rupanya, lokasi lahan pohon yang dibeli tersebut memang sangat berdekatan dengan lahan yang ditebang
"Keduanya tidak bisa mengelak lagi, hingga akhirnya pasrah ditangkap oleh pihak kepolisian. Kami amankan sejumlah barang bukti, mulai pohon bambu dan kayu yang sudah ditebang hingga alat-alat yang digunakan," katanya.
Kedua pelaku sudah menebang sekitar 140 pohon kayu dan bambu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/satpol-pp-purwakarta-tengah-tebang-pohon_20151103_171717.jpg)