Hari Bhakti Adyaksa, Kejari Garut Gratiskan Pengambilan Barang Bukti Tilang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menggratiskan pengambilan barang bukti tilang yang sudah diputuskan di pengadilan

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ichsan
Istimewa
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menggratiskan pengambilan barang bukti tilang yang sudah diputuskan di pengadilan. Program tersebut dalam rangka memperingati hari Bhakti Adyaksa ke 60.

Masyarakat yang datang pada Rabu, (22/7/2020) tak harus mengeluarkan biaya saat mengambil barang bukti tilang.

Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma mengatakan barang bukti tilang digratiskan untuk 60 orang warga yang datang di hari Bhakti Adyaksa.

Barang bukti tilang yang bisa diambil, mulai dari SIM (surat izin mengemudi), STNK (surat tanda nomor kendaraan), hingga kendaraan.

Suntik Vaksin Covid-19 di Kota Bandung, Ema Sumarna : Tunggu Informasi Lebih Lanjut

“Cukup bawa surat tilangnya sesuai prosedur. Dendanya kami yang bayarkan. Kalau kendaraan yang jadi barang bukti tilangnya, diharuskan membawa bukti kepemilikan kendaraan tersebut,” ujar Dapot, Selasa (21/7/2020).

Ia menjelaskan bahwa BB tilang yang bisa diambil secara gratis, adalah yang sudah melewati proses di pengadilan dan ada di pihaknya. “Kalau BB tilangnya masih di polisi sih engga. Yang sudah masuk ke kita saja,” jelasnya.

Dapot menyebut program tersebut dilakukan pihaknya sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat. Hingga saat ini memang cukup banyak barang bukti tilang yang ada di pihaknya dan belum diambil oleh masyarakat.

Belum diambilnya barang bukti itu, bisa terjadi karena beberapa faktor. Mulai karena tidak memiliki uang untuk membayar denda atau karena tidak memiliki surat kepemilikan kendaraan.

Sang Ibu Tak Bisa Susui Bayi yang Dilahirkan Tanpa Hamil di Tasikmalaya, Ini Saran Adiknya

Dengan diberikan secara gratis, diharapkan hal tersebut bisa membantu warga yang memang kesulitan secara ekonomi namun tetap berusaha patuh dalam menaati aturan.

“Kami juga tentunya akan memberikan arahan kepada warga agar nanti tidak lagi melakukan pelanggaran saat bawa kendaraan. Kalau melanggar lagi, ya bisa jadi barang bukti tilangnya kembali ke kami lagi,” ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved