Update Buntut Kasus Djoko Tjandra, Kapolri Indham Aziz Jengkel, Copot Dua Jenderal Polisi
Setelah dua jenderal polisi dicopot, Kapolri Jenderal Polisi Indham Aziz kembali mencopot seorang jederal karena melakukan pelanggaran kode etik.
TRIBUNJABAR.ID - Buntut 'kaburnya' Djoko Tjandra masih panjang.
Setelah dua jenderal polisi dicopot, Kapolri Jenderal Polisi Indham Aziz kembali mencopot seorang jederal karena melakukan pelanggaran kode etik.
//
Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.
Pencopotan tersebut buntut dari kasus Djoko Tjandra.
Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat (17/7/2020).
• Di depan Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Anak Muda Ini Bilang Ingin Jadi Kapolri,Suasana Langsung Heboh
Surat telegram tersebut diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi.
Nantinya, Irjen Napoleon akan dimutasi menjadi analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.
"Iya betul (Pencopotan Irjen Napoleon, Red)," kata Awi kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Awi mengatakan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasi karena diduga melanggar kode etik.
"Pelanggaran kode etik maka dimutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf," katanya seperti dikutip Tribunnews.
Diduga, pencopotan jabatan tersebut buntut dari adanya polemik keluarnya surat penghapusan red notice terhadap buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
• Daftar Harta Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo yang Tersangkut Surat Sakti untuk Djoko Tjandra
Hingga kini, Propam Polri juga masih memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan polemik penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Sebelumnya 2 jenderal polisi juga telah dicopot dari jabatannya karena kasus Djoko Tjandra tersebut.