Idul Adha 2020
Bagaimana Hukum Orang Kaya Tapi Tak Berkurban Apakah Berdosa? Begini Dalil Hadis dan Penjelasannya
Ada sebagian orang yang memiliki harta berlebih sehingga dinilai mampu untuk kurban tapi mereka tak berkurban, apakah berdosa? beriktu penjelasannya
TRIBUNJABAR.ID - Menyambut Idul Adha 2020, umat muslim akan melaksanakan ibadah kurban.
Ada sebagian muslim yang menyembelih hewan kurban, tetapi ada juga yang tidak ikut menyembelihnya.
Akhirnya, pertanyaan bagaimana hukum orang kaya yang mampu berkurban tapi tak melaksanakannya, lantas apakah berdosa? muncul di kalangan umat muslim.
Sebagian orang memang memiliki kemampuan yang berbeda-beda.
Ada sebagian orang yang memiliki harta berlebih.
• Bolehkah Kurban Online dan Daging Dibagikan ke Luar Daerah Pekurban? Berikut Penjelasan Hukumnya

Orang tersebut pun dinilai mampu untuk menunaikan ibadah berkurban Idul Adha.
Tapi, bagaimana hukum bila orang kaya atau muslim yang memiliki harta berlebih itu tak berkurban?
Disadur Tribunjabar.id dari Konsultansisyariah.com, Ustadz Ahmad Anshori, Lc memberikan penjelasan.
Ustadz Ahmad Anshori menjelaskan pada dasarnya hukum berkurban adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan).
Sehingga orang yang meninggalkan ibadah tersebut tidak berdosa.
Pendapat tersebut dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur).
• Sebelum Beli Hewan Kurban, Pastikan Ini Kriteria dan Ciri-Ciri Sapi dan Kambing sesuai Syariat Islam
Hanya saja ulama juga mewanti-wanti kepada muslim yang mampu kemudian tidak berkurban.
Menurut Ustadz Ahmad Anshori, orang yang mampu tapi tak berkurban maka hal itu adalah perbuatan makruh.
Oleh karena itu sebagian ulama berpandangan untuk sangat menganjurkan bagi muslim yang mampu.
Pandangan ini diambil dari dalil hadis shahih.
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
"Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Pandangan dan pendapat ini dipegang para ulama bermazhab Hanafi.
Ada juga riwayat lainnya, dari Abu Bakr, Umar dan Ibnu Abbas ketika pernah tidak berkurban, karena mereka khawtir jika berkurban dianggap suatu yang wajib.
Ustadz Ahmad Anshori menjelaskan, Imam Thahawi mengatakan, Asy-Sya'bi meriwayatkan dari Suraihah, beliau berkata,
“Saya melihat Abu Bakr dan Umar -semoga Allah meridhoi keduanya- tidak berqurban. Karena tidak ingin orang mengikutinya (pent. menganggapnya wajib).” (Mukhtashor Ikhtilaf al-Ulama 3/221).
Kemudian, Abu Mas'ud Anshori juga mengatakan,
إني لأدع الأضحى وأنا موسر مخافة أن يرى جيراني أنه حتم علي.
"Sungguh saya pernah tidak berqurban padahal kondisi saya mampu.
Karena saya khawatir tetanggaku akan berpandangan bahwa berqurban itu kewajiban. (Ahkam al Quran, al Jasshos, 5/85).
Lanjut kata Ustadz Ahmad Anshori, Ibnu Umar menegaskan,
ليست بحتم ـ ولكن سنة ومعروف
"Berkurban bukan sebuah kewajiban. Namun hanya sunah yang ma’ruf.” (Ahkam al Quran, al Jasshos, 5/85).
Demikian, Ustadz Ahmad Anshori menerangkan lebih tepat hukum berkurban adalah sunnah muakkad.
• Fatwa MUI Salat Idul Adha dan Sembelih Hewan Kurban saat Wabah Covid-19 Dilakukan di Area Khusus
• Apakah Boleh Arisan Hewan Kurban atau Berutang untuk Berkurban? Begini Hukum dan Penjelasannya
Sementara itu makna sunnah tersebut dapat dilihar dari sudut pandang fikih.
Dalam arti, bila dikerjakan mendapat pahala, bila tidak dikerjakan tidak berdosa.
Sehingga meski orang kaya atau mampu tidak berkurban tidak berdosa, hanya saja hukumnya makruh.
Hikmah berkurban
Ada beberapa hikmah ketika muslim menjalankan ibadah kurban, sebagaimana dilansir dari muslim.or.di.
1. Meraih ketakwaan
Umat muslim khendaknya tahu, kurban adalah satu di antara perintah Allah SWT.
Sebagaimana termaktub dalam firman-Nya Al Quran Surat Al Kautsar:2.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
"Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr)."
Tafsiran ayat ini adalah perintah Allah agar hamba-Nya berkurban pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr).
Allah SWT juga berfirman dalam Al Quran Surat Al Hajj:37.
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya."
Menurut tafsir ayat tersebut, bahwa mnyembeli bukan hanya daging kurbannya yang diharapkan.
Tetapi, Allah SWT mengharapkan dari kurban tersebut ada keikhlasan, ihtisab dan niat yang shalih.
Selain itu menjalan perintah-Nya berarti upaya bertakwa kepada Allah SWT.
2. Rasa Syukur yang Nikmat
Bila dikerjakan secara ikhlas, ada kenikmatan dan rasa syukur saat berkurban.
Kurban itulah dilakukan dalam rangka bersyukur kepada Allah SWT atas nikmat kehidupan yang telah diberikan.
3. Mensyariatkan ajaran Nabi Ibrahim AS
Tonggak sejarah, berkuban pertama kali diperintahkan kepada Nabi Ibrahim AS.
Kala itu Allah menguji kesabaran Nabi Ibrahim AS dengan memerintahkan menyembelih anak tercintanya yakni Nabi Ismail sebagi tebusan ketika an nahr ( Idul Adha).
4. Mengingat kesabaran Nabi Ibrahim AS
Berkurban juga mengingatkan pada ketaatan dan kesabaran Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.
Mukmin yang mengingat kisah tersebut maka khendaknya menjadi pelajaran dan tauladan.
5. Lebih dari sedekah
Ibadah kurban lebih dari bersedekah dengan uang meski nilainya setara dengan hewan kurban yang disembelih.
Dalam kitab Ahkamil Udhiyah wadz Dzakaah, hal 11-12 dan Shahih Fiqh Sunnah, Ibnu Qayyim berkata:
"Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol dari apda sedekah senilai penyembelihan tersebut.
Oleh karennya jika seseorang bersedakah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu' dan qiron, meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan kurban."