Idul Adha 2020

Fatwa MUI Salat Idul Adha dan Sembelih Hewan Kurban saat Wabah Covid-19 Dilakukan di Area Khusus

Menyusul terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2020, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa salat Idul Adha dan penyembelihan

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Hakim Baihaqi
135 ekor hewan kurban disembelih di Desa Bodelor, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Hari Raya Idul Adha, Minggu (11/8/2019). 

TRIBUNJABAR.ID - Terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2020, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa.

Adapun isi fatwa MUI tersebut terkait dengan pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Dikutip dari kompas.com, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan fatwa ini dikeluarkan untuk menjadi pedoman.

Menurut Anwar Abbas fatwa MUI tersebut agar masyarakat memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat idul Adha maupun ketika menyembelih hewan kurban saat wabah Covid-19.

BREAKING NEWS, Ditemukan 1 Hektare Ladang Ganja di Perbatasan Suntenjaya Lembang KBB

"Menimbang juga di wilayah Indonesia wabah Covid-19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan," ujar Anwar Abbas kepada Kompas.com, Sabtu (11/7/2020) dikutip Tribunjabar.id.

Adapun fatwa MUI tersebut terlampir sebagai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 36 Tahun 2020 Tentang
Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.

Berikut isi fatwa MUI secara lengkapnya:

Ketentuan Hukum

1. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan fatwa MUI:

b. Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19;

c. Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.

4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju.

Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved