Idul Adha
Apakah Boleh Arisan Hewan Kurban atau Berutang untuk Berkurban? Begini Hukum dan Penjelasannya
Sebagian orang mengumpulkan uang untuk membeli hewan kurban di hari raya Idul Adha melalui cara arisan, bagaimana hukumnya? Begini penjelasannya
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJABAR.ID - Apakah boleh arisan hewan kurban? Pertanyaan ini kerap kali muncul menjelang Idul Adha.
Sebagian orang mengumpulkan uang untuk membeli hewan kurban di hari raya Idul Adha melalui cara arisan.
Namun, bagaimanakah menurut pandangan Islam mengenai hukumnya, apakah diperbolehkan?
Dilansir dari tanya jawab konsultansiyariah.com, Ustadz Ammi Nur Baits memaparkan penjelasannya.
• VIDEO-TIPS MEMILIH HEWAN KURBAN, Disnakan Minta Warga Selektif Pilih Sapi atau Kambing Saat Iduladha
Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan arisan hewan kurban seperti berutang untuk berkurban.
"Karena hakikatnya arisan adalah utang," ujarnya.
Biasanya arisan hewan kurban dilakukan secara kelompok.
Mereka mengumpulkan sejumlah uang, kemudian diundi dan diserahkan kepada yang berhak.
Menurut Ustadz Ammi Nur Baits, lantas orang yang mendapat jatah giliran uang itulah hakikat telah berutang kepada anggota lain yang mengikuti arisan.
Meski begitu, Ustadz pun menjelaskan hukum berkurban dengan cara arisan atau berutang.
Ia menjelaskan ada sebagian ulama yang menganjurkan meski berutang.
Di antara ulama yang membolehkan itu adalah Imam Abu Hatim.
Imam Abu Hatim menukil dari tafsir Ibnu Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36).
Dalam riwayat Sufyan At Tsauri mengatakan: "Dulu Abu Hatim pernah berutang untuk membeli unta kurban.
Beliau ditanya: 'Apakah kamu berutang untuk membeli unta kurban?'