Idul Adha 2020
Bolehkah Kurban Online dan Daging Dibagikan ke Luar Daerah Pekurban? Berikut Penjelasan Hukumnya
Satu pertanyaan yang kerap muncul menjelang Idul Adha adalah bagaimana hukum kurban online? Apalagi mekanisme kurban online jadi cara di tengah pandem
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID - Satu di antara pertanyaan yang kerap muncul menjelang Idul Adha adalah bagaimana hukum kurban online?
Kurban online merupakan kurban yang sistemnya tak bertatap muka langsung dengan pembeli.
Orang yang berkurban memberikan uang untuk belikan hewan kurban.
Selebihnya pengurusan, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban juga diserahkan kepada lembaga tertentu.
Lantas, bagaimana hukum berkurban online tersebut, apakah diperbolehkan?
• Apakah Boleh Arisan Hewan Kurban atau Berutang untuk Berkurban? Begini Hukum dan Penjelasannya
• Fatwa MUI Salat Idul Adha dan Sembelih Hewan Kurban saat Wabah Covid-19 Dilakukan di Area Khusus
Berdasarkan fatwa MUI, satu di antara poin pelaksanaan ibadah kurban di tengah pandemi dapat dilakukan cara taukil.
Cara taukil tersebut tak jauh berbeda dari berkurban online.
Dilansir dari zakat.or.id, kurban online bernilai hukum termasuk praktik mualamah yang dikategorikan dapat diwakilkan (Wakalah).
Sebuah lembaga atau panitia tertentu siap mewakiliki dan memenuhi pengurusan dan kebutuhan ibadah kurban Idul Adha pekurban.
Praktik Wakalah atau kurban online hukumnya diperbolehkan karena cukup membantu dan mempermudah terselenggaranya ibadah kurban Idul Adha tersebut.
Hal ini didasarkan sebagaimana ijma ulama dalam kitab Al Mughni, Ibnu Qudamah.
وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى جَوَازِ الْوَكَالَةِ فِي الْجُمْلَةِ وَلِأَنَّ الْحَاجَةَ دَاعِيَةٌ إلَى ذَلِكَ ؛ فَإِنَّهُ لَا يُمْكِنُ كُلَّ وَاحِدٍ فِعْلُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، فَدَعَتْ الْحَاجَةُ إلَيْهَا
"(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan Wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya."
Kendati demikian, Imam Jalaluddin Al Mahalli menambahkan ada syarat terkait Wakalah tersebut.
Menurutnya, Wakalah yang diamanahkan harus tamyiz (mampu membedakan baik dan buru), terpercaya dan terduga kejujurannya.