Operasi Lodaya Digelar Akhir Bulan Ini, Tak Pakai Masker Didenda Rp 150 Ribu
Operasi Lodaya, seperti yang sudah digelar pada tahun-tahun lalu, berkaitan dengan operasi keselamatan berlalu lintas di jalan raya.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -Operasi Lodaya Protokol Kesehatan akan digelar Polda Jabar pada pekan depan.
Operasi Lodaya, seperti yang sudah digelar pada tahun-tahun lalu, berkaitan dengan operasi keselamatan berlalu lintas di jalan raya.
Namun kali ini, digelar bersamaan dengan pandemi Covid-19.
"Prinsipnya Operasi Lodaya ini berkaitan dengan keselamatan lalu lintas di jalan raya, sama seperti sebelumnya. Cuma sekarang ada penerapan protokol kesehatan," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo, via ponselnya, Kamis (16/7/2020).
Dalam Operasi Lodaya, polisi akan memastikan para pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas sebagaimana diatur di Undang-undang Lalu lintas Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap aturan itu dikenakan sejumlah sanksi.
FOLLOW US:
"Dalam pelaksanaannya nanti, di samping mengecek keselamatan berkendara seperti diatur di Undang-undang Lalu lintas, juga diimbau mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Berkaitan dengan kolaborasi Operasi Lodaya dengan protokol kesehatan, kata dia, masih dibahas dalam persiapan pelaksanaan operasi.
Hanya saja, gambaran pelaksanaan nanti memastikan warga harus memakai masker.
"Intinya seperti itu. Untuk sanksi lalu lintas, mengacu ke Undang-undang Lalu lintas. Untuk protokol kesehatan, nanti kami lihat dasar aturannya dari gubernur," kata dia.
• Alat Tes Swab Patah di Rongga Hidung, Seorang Anak di Arab Saudi Meninggal Dunia
Melihat kewenangan polisi yang diatur di Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya pasal 18 ayat 1w polisi punya kewenangan diskresi. Kewenangan itu yakni, untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
Di Pasal 18 ayat 2, diskresi bisa dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, kode etik Polri.
• Divonis 4 Tahun Penjara, Adik Ratu Atut Jalani Hukuman Setelah Selesai Dipindana Kasus Akil Mochtar
Artinya, dengan diskresi, polisi bisa memberi sanksi apa pun kepada warga dalam Operasi Lodaya jika tidak melaksanakan protokol kesehatan. Selama sanksi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan.
• Putra Presiden Jokowi Disebut Terima Rekomendasi Bertarung di Pilkada Solo: Saya Mohon Doanya
"Ya, bisa juga, tapi itu akan melihat situasi kondisinya bagaimana dan tergantung nanti dalam praoperasi," ujar Bayu.
Denda Rp 150 Ribu Tak Pakai Masker
asalah penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 makin serius.
Pemerintah memikirkan banyak cara agar masyarakat patuh dengan protokol kesehatan
Di Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil sudah mengumumkan, masyarakat yang tertangkap tak memakai masker akan didenda mulai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
Petugas yang akan memungut denda kepada mayarakat yang tak patuh protokol kesehatan adalah Satpol PP, Polisi, dan TNI.
Tujuan denda kepada masyarakat yang tak memakai masker adalah agar penanganan virus corona di Jawa Barat efektif.
Di tingkat nasional, Presiden Jokowi juga sedang memikirkan sanksikepada masyrakat yang tidak patuh protokol kesehatan.
Di akun Twitternya, Jokowi menyebutkan beberapa alternatif sanksi, mulai dari denda, kerja sosial, dan hukuman rindak pidana ringan.
"Penerapan sanksi ini diharapkan membuat masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan," tulis Jokowi di akun Twitternya, Selasa (14/7/2020).
Denda Tak Pakai Masker
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan hukuman denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum, termasuk lokasi-lokasi wisata, mulai 27 Juli 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan tidak hanya bagi warga Jawa Barat, sanksi ini juga akan berlaku bagi masyarakat luar Jawa Barat yang sedang berwisata di Jawa Barat.
• Cek Penerapan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 , Pemkab Cirebon Bentuk Tim Khusus di 7 Sektor Ini
“Tanggal 27 Juli 2020 kita akan ada denda Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu kepada mereka yang tidak pakai masker di ruang publik, karena diedukasi sudah, ditegur dengan surat tilang sudah, sekarang karena tingkat kedisiplinannya rendah, maka ditindak dengan denda,” ucap pria yang disapa Emil ini di Gedung Pakuan, Selasa (14/7/2020).
Penilangan atau penarikan denda kepada mereka yang melanggar, katanya, akan dilakukan oleh Satpol PP, polisi, dan TNI, atas nama Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat.
Proses tilang berdenda ini akan dilakukan menggunakan e-tilang via aplikasi Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat).
Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai Peraturan Gubernur yang dirancang.
“Denda ini termasuk kepada pengunjung dari luar Jabar. Siapa yang datang ke tanah Jawa Barat, harus ikut aturan Jawa Barat,” katanya.
 
Aturan penggunaan masker ini dikecualikan pada saat sedang pidato, sedang makan atau minum, sedang berolahraga kardio tinggi, atau sedang melakukan sesi foto sesaat.
"Selama 14 hari ini mari saling mengingatkan dan saling memberi masker dan mari lebih dispilin jika tidak ingin terkena denda," katanya.
Di bidang pariwisata, Emil menambahkan pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah strategis sebelum memberikan izin untuk membuka kembali destinasi wisata, seperti berkoordinasi dengan pimpinan daerah yang wilayahnya menjadi tujuan wisata.
Ia pun sudah mengecek kesiapan penerapan protokol kesehatan di sejumlah lokasi wisata dan sarana transportasi umum.
“Saya cek dari mulai masuk ke titiknya ada tanda jaga jarak. Kemudian saya pastikan semua pengelola, karyawannya pakai masker dan face shield. Saya juga melakukan pengecekan di transportasinya. Pembatasan, jarak, jadwal, dan termasuk cara booking-nya,” tutur Emil.
Selain itu, Emil menuturkan pihaknya akan mempromosikan kembali potensi wisata jika sudah dinilai aman.
Aspek bersih, sehat, indah, kreatif, aman dan murah senyum akan terus dikampanyekan guna menumbuhkan kembali kepercayaan wisatawan terhadap potensi wisata di Jabar.
“Intinya, saya juga ingin cepat-cepat pariwisata kembali normal, hanya saya butuh jaminan bahwa pelaku industrinya sudah disiplin mengamankan wilayahnya dan wisatawannya juga sudah beradaptasi dengan kebiasaan baru,” ujarnya.
Emil mengatakan ada tiga rumus agar pariwisata di Jabar aman untuk beroperasi kembali di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Tiga rumus tersebut yakni proses reservasi tiket secara online atau dalam jaringan (daring), menjaga keamanan transportasi dan perjalanan wisata, dan menjaga kedisiplinan wisatawan dalam menerapkan protokol kesehatan antara lain pakai masker, jaga jarak aman, dan cuci tangan pakai sabun.
“Jika semua protokol adaptasi itu diterapkan di semua pariwisata di Jawa Barat, seharusnya apa pun jenis wisata di Jawa Barat bisa dibuka lagi” ucap Emil.
Meski begitu, Emil tidak memungkiri bahwa kendala di lapangan adalah tidak semua masyarakat mau disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker.
Denda Rp 150 Ribu Terlalu Kecil
Denda bagi warga yang tak memakai masker akan diterapkan mulai tanggal 27 Juli.
Hal ini disambut baik oleh Pemkot Cimahi.
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna memastikan akan mengikuti Provinsi Jawa Barat dalam menerapkan denda bagi warga yang tidak memakai masker di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan denda sebesar Rp 150 ribu bagi warga yang tidak memakai masker.
"Akan dibuat aturannya, nantinya koordinasi dulu kebeberapa pihak. Setuju dan ikut kalau penerapan denda. Imbauan saja sepertinya tidak cukup, sehingga agar disiplin memang harus ada aturan seperti itu," kata Ajay M Priatna di Cimahi Techno Park, Selasa (14/7/2020).
Ajay menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur baru diturunkan, jadi pihak Pemkot Cimahi akan membahas untuk menentukan langkah selanjutnya.
Ia mengatakan, perlu pengawasan yang ketat, karena jika hanya "tagline" saja tentang denda tanpa pengawasan, akan diabaikan orang lain.
Bagi Ajay, denda tersebut masih tergolong kecil.
Terkait kesadaran warga Cimahi untuk menggunakan masker, Ajay mengatakan bahwa sudah cukup tinggi kesadarannya.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/1-ridwan-kamil-bagi-bagi-masker-di-pasar-cisarua-bogor.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ILUSTRASI-jalan-padalarang.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Wakil-Wali-Kota-Bandung-Erwin-saat-menyampaikan-sambutan-dalam.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Wali-Kota-Bandung-Muhammad-Farhan-Siskamling-Bencana-di-Pelindung-Hewan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Wakil-Wali-Kota-Bandung-Erwin-di-Balai-Kota-Band.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kejaksaan-Negeri-Kota-Bandung-beri-keterangan-soal-wakil-wali-kota-bandung-erwin.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Wahana-wisata-baru-di-Lembang.jpg)