Operasi Lodaya Digelar Akhir Bulan Ini, Tak Pakai Masker Didenda Rp 150 Ribu

Operasi Lodaya, seperti yang sudah digelar pada tahun-tahun lalu, berkaitan dengan operasi keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

Editor: Ravianto
Istimewa
Ridwan Kamil Bagi-bagi Masker di Pasar Cisarua Bogor 

Denda bagi warga yang tak memakai masker akan diterapkan mulai tanggal 27 Juli.

Hal ini disambut baik oleh Pemkot Cimahi.

Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna memastikan akan mengikuti Provinsi Jawa Barat dalam menerapkan denda bagi warga yang tidak memakai masker di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan denda sebesar Rp 150 ribu bagi warga yang tidak memakai masker.

"Akan dibuat aturannya, nantinya koordinasi dulu kebeberapa pihak. Setuju dan ikut kalau penerapan denda. Imbauan saja sepertinya tidak cukup, sehingga agar disiplin memang harus ada aturan seperti itu," kata Ajay M Priatna di Cimahi Techno Park, Selasa (14/7/2020).

Ajay menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur baru diturunkan, jadi pihak Pemkot Cimahi akan membahas untuk menentukan langkah selanjutnya.

Ia mengatakan, perlu pengawasan yang ketat, karena jika hanya "tagline" saja tentang denda tanpa pengawasan, akan diabaikan orang lain.

Bagi Ajay, denda tersebut masih tergolong kecil.

Terkait kesadaran warga Cimahi untuk menggunakan masker, Ajay mengatakan bahwa sudah cukup tinggi kesadarannya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved