Operasi Lodaya Digelar Akhir Bulan Ini, Tak Pakai Masker Didenda Rp 150 Ribu

Operasi Lodaya, seperti yang sudah digelar pada tahun-tahun lalu, berkaitan dengan operasi keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

Editor: Ravianto
Istimewa
Ridwan Kamil Bagi-bagi Masker di Pasar Cisarua Bogor 

Denda Rp 150 Ribu Tak Pakai Masker

asalah penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 makin serius.

Pemerintah memikirkan banyak cara agar masyarakat patuh dengan protokol kesehatan

Di Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil sudah mengumumkan, masyarakat yang tertangkap tak memakai masker akan didenda mulai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

Petugas yang akan memungut denda kepada mayarakat yang tak patuh protokol kesehatan adalah Satpol PP, Polisi, dan TNI.

Tujuan denda kepada masyarakat yang tak memakai masker adalah agar penanganan virus corona di Jawa Barat efektif.

Di tingkat nasional, Presiden Jokowi juga sedang memikirkan sanksikepada masyrakat yang tidak patuh protokol kesehatan.

Di akun Twitternya, Jokowi menyebutkan beberapa alternatif sanksi, mulai dari denda, kerja sosial, dan hukuman rindak pidana ringan.

"Penerapan sanksi ini diharapkan membuat masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan," tulis Jokowi di akun Twitternya, Selasa (14/7/2020).

Denda Tak Pakai Masker

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan hukuman denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum, termasuk lokasi-lokasi wisata, mulai 27 Juli 2020.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan tidak hanya bagi warga Jawa Barat, sanksi ini juga akan berlaku bagi masyarakat luar Jawa Barat yang sedang berwisata di Jawa Barat.

 Cek Penerapan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 , Pemkab Cirebon Bentuk Tim Khusus di 7 Sektor Ini

“Tanggal 27 Juli 2020 kita akan ada denda Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu kepada mereka yang tidak pakai masker di ruang publik, karena diedukasi sudah, ditegur dengan surat tilang sudah, sekarang karena tingkat kedisiplinannya rendah, maka ditindak dengan denda,” ucap pria yang disapa Emil ini di Gedung Pakuan, Selasa (14/7/2020).

Penilangan atau penarikan denda kepada mereka yang melanggar, katanya, akan dilakukan oleh Satpol PP, polisi, dan TNI, atas nama Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat.

Proses tilang berdenda ini akan dilakukan menggunakan e-tilang via aplikasi Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved