Pelaku Pencurian Modul Tower di Sukabumi Hanya Butuh Waktu 5 Menit Untuk Jalankan Aksinya
Diketahui, selain YI, Polres Sukabumi juga mengamankan tiga pelaku lain, salah satunya merupakan orang dalam dari pihak pemilik tower.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kepada polisi YI (39), pelaku pencurian perangkat tower atau Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengaku butuh waktu lima menit untuk mencuri perangkat tower tersebut.
"Cuma lima sampai 10 menit pak," kata YI kepada Polisi saat konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, Selasa (14/7/2020).
Diketahui, selain YI, Polres Sukabumi juga mengamankan tiga pelaku lain, salah satunya merupakan orang dalam dari pihak pemilik tower.
• Polisi Amankan Pelaku Pencurian Perangkat Tower di Sukabumi

Pelaku lain tersebut yaitu, SF (29), AS (26 dan YD (44).
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan, pelaku ditangkap pada pukul 01.00 WIB, Rabu (8/7/2020) dini hari lalu.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 16 perangkat modul tower, satu unit kendaraan roda empat, satu set kunci L, lima buah obeng, dua kunci BTS, tiga kunci PAS.
"Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, untuk harga satu BTS itu Rp3 hingga Rp5 jutaan," jelasnya.* (M Rizal Jalaludin)