Virus Corona di Jabar
KENA DEH, Polisi Razia Pengendara Tak Pakai Masker, Pekan Depan Tak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu
Petugas Polrestabes Bandung memberhentikan seorang pengendara sepeda motor yang melewati Jalan Braga, Kota Bandung tanpa menggunakan masker, Sabtu (11
"Persiapan, mulai minggu depan akan ada denda Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker," kata Atalia mengucapkan kembali perkataan suaminya tersebut.
"Tolong diinformasikan, sedang dipersiapkan dasar hukumnya. Karena ini menjadi sangat penting sekali," katanya.
Atalia mengatakan menggunakan masker di tempat umum, selain melindungi diri sendiri dari bahaya Covid-19, juga bermanfaat untuk melindungi orang lain.
Perlu diketahui, katanya, banyak orang tanpa gejala yang bisa saja menularkan Covid-19 walau tidak terlihat sakit.
• Kasus Baru Positif Corona di Indramayu Diduga Tertular dari Orangtuanya yang Lebih Dulu Positif
Saat ditanya mengenai teknisnya, Kang Emil mengatakan hal tersebut tengah dipersiapkan.
Mengenai teknis pelaksanaan dendanya, Kang Emil mengatakan rencananya bekerja sama dengan kepolisian.
"Oh, kerja sama dengan kepolisian, jadi nanti kepolisian yang akan lakukan itu," kata Atalia yang kembali mengulangi ucapan Kang Emil.
Sebelumnya diberitakan, Kang Emil mengatakan berdasarkan hasil penelitian, masker terbukti ampuh mencegah penularan Covid-19.
Bahkan Pemprov Jabar pun kini memberikan masker dalam paket bansos di tahap kedua.
Masker tersebut adalah hasil desain Ridwan Kamil dan produksi UKM Jabar.
Masker ini bercorak batik mega mendung khas Cirebon. (Sam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/polisi-razia-masker-di-jalan-braga-bandung.jpg)