Sabtu, 11 April 2026

Alat Rapid Tes Harganya Rp 75.000, Baru Saja Diluncurkan Pemerintah

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) berhasil membuat alat rapid tes atau tes cepat yang harganya hanya Rp 75.000.

Penulis: Tatang Suherman | Editor: Tatang Suherman
Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam
Dua Alat Rapid Test dari Jabar Masuk Tahap Pengujian, Siap Diproduksi Nassal pada Juli 2020 

 TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG

Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) berhasil membuat alat rapid tes atau tes cepat yang harganya hanya Rp 75.000. Produk yang diberi nama RI-GHA Covid-19 baru diluncurkan pemerintah.

Rapid test produksi dalam negeri ini dikembangkan oleh tim TFRIC-19 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Kemenristek.

Kepala Kepala BPPT Hammam Riza menjelaskan, rapid test seharga Rp 75 ribu tersebut tidak kalah kualitasnya dibandingkan alat rapid test yang diimpor dari luar negeri.

"Harga kita publish Rp 75 ribu per test kit."

"Itu setengah dari harga eceran tertinggi dengan kualitas yang malah lebih unggul dari kualitas impor," ungkap Hammam saat konferensi pers bersama Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020).

Hammam berani jamin rapid test dalam negeri lebih berkualitas, karena produk ini sudah 10 ribu uji validasi, sambil terus dilakukan perbaikan untuk meningkatkan sensitivitas.

Dalam penelitian dan pengembangannya, RI-GHA Covid-19 menggunakan strain dari pasien positif Covid-19 di Indonesia, sehingga dinilai lebih cocok untuk pemeriksaan di Indonesia.

"Dengan keyakinan uji validasi dan juga digunakan strain virus Indonesia kepada pasien positif Indonesia."

"Semestinya tidak ada lagi mental hazard untuk menggunakan produk made in Indonesia karya anak bangsa," tutur Hammam.

Dalam proses pengembangan alat rapid test RI-GHA Covid-19, BPPT juga bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Institut Teknologi Bandung, Universitas Mataram, dan PT Hepatika Mataram.

Alat rapid test tersebut sudah telah teruji sensitivitas (98 persen) dan spesifitasnya (96 persen) melalui uji laboratorium terhadap orang Indonesia.

Tetapkan Batas Harga

Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas harga maksimum tes cepat atau rapid tes Covid-19 sebesar Rp 150 ribu, yang diterapkan mulai 6 Juli 2020.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo menyebutkan, penerpaan harga ini untuk memberikan kewajaran harga bagi masyarakat

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved