Kadispora Garut Ditahan

Diselidiki Sejak 2018, Kasus Korupsi Proyek SOR Ciateul Makan Proses Lama

Kasus korupsi Proyek SOR Ciateul yang berada di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul telah diusut Polres Garut

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ichsan
tribunjabar/firman wijaksana
Kadispora Garut Kuswendi diborgol dan mengenakan rompi merah muda setelah berkas tahap dua kasus korupsi SOR Ciateul dilimpahkan Polres Garut ke Kejari Garut, Kamis (9/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kasus korupsi Proyek SOR Ciateul yang berada di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul telah diusut Polres Garut sejak November 2018.

Dugaan korupsi itu pertama kali diungkap saat Kapolres Garut dijabat AKBP Budi Satria Wiguna.

Saat itu Budi menyebut pembangunan SOR dengan anggaran Rp 16 miliar itu disebut telah merugikan negara antara Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar.

"Iya benar sedang diselidiki. Kami temukan ada kerugian negara," ujar Budi di Mapolres Garut, Rabu (7/11/2018).

Temuan kerugian negara setelah kepolisian mendapat LHP BPK. Dalam LHP BPK itu, disebut kerugian dari pembangunan SOR antara Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar.

Gasibu dan Monju Sedang Dipoles, Mau Ditonjolkan Unsur Jawa Barat-nya

Sembilan bulan kemudian atau pada Agustus 2019, Polres Garut akhirnya menetapkan status tersangka kepada Kuswendi.

Bupati Garut, Rudy Gunawan saat dikonfirmasi pada 18 Agustus 2019 membenarkan penetapan tersangka keada Kuswendo. Polres Garut disebut Rudy telah memberi tahu status hukum bagi Kuswendi.

"Sudah ada tembusan ke kami soal status tersangka. Kami hargai proses hukum yang ditangani Polres," ujar Rudy di Cibatu, Minggu (18/8/2019).

SOR Ciateul yang dibangun mulai 2016 mangkrak dan tak kunjung selesai. Rudy akhirnya memindahkan proyek pembangunan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Pemindahan itu sebagai sanksi yang diberikan kepada Dispora. Status tersangka kepada Kuswendi karena adanya keterangan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saya belum bisa memberi sanksi atau pemberhentian dari jabatannya. Ini kan baru tersangka. Kami tetap mengacu pada aturan," katanya.

Malam Jumatan, Kerjakan Amalan Sunnah ini Raih Berkah dan Pahala untuk Bekal di Dunia dan Akhirat

Jika nantinya Kuswendi ditahan, Rudy menuturkan kemungkinan bisa melakukan pemberhentian. Hal itu dilakukan agar Kuswendi bisa menghadapi proses hukum.

Untuk pembangunan SOR Ciateul, menelan anggaran sebesar Rp 16 miliar yang bersumber dari APBD. Rudy mengaku jika proyek pembangunan SOR Ciateul yang digarap Dispora cukup mengjengkelkan. Pasalnya sudah tiga tahun, proyek tersebut belum kunjung selesai.

"Kerugian negara itu sudah kami kembalikan. Totalnya Rp 700 juta, bukan Rp 5 miliar. Pengembalian itu terdiri dari dua item," katanya.

Dua item yang disebut Rudy berdasar LHP BPK yakni fisik item pekerjaan yang terlaksana pada pembangunan SOR Ciateul senilai Rp 491 juta. Item kedua yakni pekerjaan struktur beton tidak sesuai spesifikasi minimal sebesar Rp 435 juta.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved