Penggugat Inginkan Rapid Test Dihapus, Kemenkes Tentukan Batas Maksimal Rp 150 Ribu

Tarif standar rapid test antibodi telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Batas tarif maksimal pemeriksaan rapid test senilai Rp 150 ribu.

Editor: Giri
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
ILUSTRASI - Awak bus di Terminal Ciakar Sumedang saat melakukan rapid test. Tarif rapid test mandiri dipatok Kemenkes Rp 150 ribu. 

"Sekarang dengan banyak maskapai seperti Garuda, Lion Air dan City link yang juga mengadakan rapid test sampai berbiaya murah, rapid test berubah dari soal kesehatan menjadi persoalan administrasi," kata Sholeh.

"Ini sangat berbahaya, sebab maskapai bukan rumah sakit, maskapai bukan laboratorium kesehatan, sehingga tidak punya kewenangan menggelar rapid test," katanya.

Sholeh pun berharap Ombudsman dapat segera menindaklanjuti aduan yang diajukannya.

"Kami meminta supaya Ombudsman segera melakukan investigasi ini agar kebijakan rapid test bagi penumpang dihapus," ucapnya.

Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test

Melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2875/2020, pemerintah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test untuk mendeteksi virus corona.

Dalam surat edaran tersebut, tertulis bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan tapid test adalah Rp 150 ribu.

Batasan tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan rapid test secara mandiri.

Pemprov Jawa Barat Siap Fasilitasi Kepulangan TKI Majalengka Etty Toyib, Ini yang Akan Dilakukan

Dijelaskan pula bahwa pemeriksaan rapid test dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan. 

Kemenkes menyampaikan, surat edaran ini dimaksudkan untuk memberi kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test.

Dengan adanya batasan tarif ini, diharapkan dapat memberi jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test.

Kemenkes menyebutkan, harga yang bervariasi dalam pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Cerita Penjual Sepeda di Perbatasan Bandung-Cimahi, Tidak Rasakan Gempita Seperti di Kota Bandung

Untuk itu, Kemenkes memahami bahwa peran pemerintah diperlukan dalam mengatasi masalah tarif pemeriksaan rapid test ini supaya masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencapai keuntungan. 

Kemenkes menjelaskan, rapid test menjadi suatu cara penanganan Covid-19 di Indonesia.

Rapid test dapat digunakan untuk mendeteksi adanya infeksi Covid-19 di antara kelompok orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP) pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas untuk pemeriksaan RT-PCR atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen (Swab atau VTM).

Namun, Kemenkes menegaskan, pemeriksaan rapid test hanya penapisan awal.

Penyerang Naturalisasi Ogah Lanjutkan Bermain di Liga 1 2020, Begini Alasannya

Hasil pemeriksaan rapid test harus tetap dikonfirmasi dengan menggunakan RT-PCR.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved