Penggugat Inginkan Rapid Test Dihapus, Kemenkes Tentukan Batas Maksimal Rp 150 Ribu

Tarif standar rapid test antibodi telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Batas tarif maksimal pemeriksaan rapid test senilai Rp 150 ribu.

Editor: Giri
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
ILUSTRASI - Awak bus di Terminal Ciakar Sumedang saat melakukan rapid test. Tarif rapid test mandiri dipatok Kemenkes Rp 150 ribu. 

TRIBUNJABAR.ID - Tarif standar rapid test antibodi telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Batas tarif maksimal pemeriksaan rapid test ditetapkan senilai Rp 150 ribu.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi, yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.

"Yang kami tuntut penghapusan rapid test, bukan penurunan biaya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (8/7/2020) pagi.

Sebelumnya, Muhammad Sholeh telah menggugat aturan kewajiban rapid test bagi calon penumpang transportasi umum ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (30/6/2020).

Setelah digugat di MA, aturan wajib rapid test itu diadukan ke Ombudsman RI, Selasa (6/7/2020).

Poin yang diadukan ialah Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 9 dalam ketentuan huruf F ayat (2) huruf b angka 2.

Diketahui dalam aturan tersebut, gugus tugas melonggarkan aturan masa berlaku hasil tes corona.

Hasil tes PCR yang sebelumnya berlaku tujuh hari diperpanjang menjadi 14 hari.

Demikian pula rapid test yang sebelumnya hanya berlaku tiga hari, diperpanjang 14 hari.

"Meski sudah diubah dari berlaku tiga hari menjadi 14 hari tetap menyusahkan penumpang. Kami menuntut dihapus kewajiban rapid test bukan diubah masa berlakunya," ungkap Sholeh kepada Tribunnews.com, Selasa (6/7/2020).

Muhammad Sholeh pengacara surabaya
Muhammad Sholeh (Tribunnews/ist)

Selain itu, Sholeh menyebutkan, gugus tugas tidak memiliki wewenang untuk memberikan aturan syarat penumpang transportasi umum.

"Kewajiban ini menyusahkan penumpang, gugus tugas tidak berwenang mengatur syarat penumpang, ini adalah domain Kementerian Perhubungan, bukan gugus tugas," ucapnya.

Sebelumnya, biaya rapid test yang mahal juga menjadi alasan Sholeh menilai aturan ini perlu dihapuskan. 

"Kebijakan rapid test berbiaya mahal dan ini sangat merugikan calon penumpang, sebab tidak semua penumpang orang kaya," katanya.

Menurut Sholeh, jika penumpang kapal laut tentu kategori bukan orang mampu.

"Sebab jika punya uang dia akan naik pesawat, bukan naik kapal laut," kata Sholeh. 

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Sholeh juga menyoroti sejumlah maskapai penerbangan yang turut menyediakan layanan rapid test.

Bahkan, sejumlah maskapai menawarkan harga jauh di bawah rata-rata biaya di rumah sakit.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved