Kasus Rhoma Irama Masih Panas, Ridwan Kamil Nilai Ada Pelanggaran, Wagub Uu Minta Rhoma Tak Dihukum
Masalah raja dangdut Rhoma Irama dangdutan di hajatan di rumah seorang pemuka masyarakat di Bogor belum tuntas. Buntutnya, Rhoma akan diperiksa.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga menambahkan, kegiatan musik dalam hajatan di Bogor itu jadi perhatian Kapolda Jabar dan Pangdam III Siliwangi.
"Untuk penanganan selanjutnya ditangani Gugus Tugas Kabupaten Bogor. Tentunya akan dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait kegiatan tersebut. Untuk pencegahan juga dilakukan rapid tes terhadap warga setempat dan undangan yang hadir," katanya.
Untuk penanganan teknis akan dilakukan pemeriksaan oleh Polda Jabar. Termasuk memanggil penyelenggara dan tidak menutup kemungkinan memanggil Rhoma Irama.
"Nanti dari Polres Bogor yang akan mengundang pihak penyelenggara, utamanya itu dulu," kata Erlangga.
Wagub Jabar Bela Rhoma Irama
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum punya pendapat lain soal penanganan kegaduhan Rhoma Irama yang dikritik karena menyanyi di sebuah acara hajatan di Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Meski peristiwa itu saat ini sudah ditangani Polres Bogor dan Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Bogor, ia berharap kasus itu tidak berlanjut ke meja hijau.
"Saya berharap Pemkab Bogor tidak membawa masalah Rhoma Irama ke jalur meja hijau atau jalur hukum. Jadi, harapan saya Pemkab Bogor tidak bawa kasus itu ke jalur hukum," ujar Uu Ruzhanul Ulum saat dihubungi via ponselnya pada Jumat (3/7/2020).
Dalam peristiwa itu, Rhoma Irama hadir dalam sebuah hajatan dan menyanyikan lagu hitsnya.
Semula, Rhoma Irama hendak bernyanyi bersama band pengiringnya, Soneta namun batal.
Meski begitu, Rhoma tetap datang dan menghibur warga dengan menyanyikan lagu hitsnya.
Pemkab dan Polres Bogor turun tangan.
• Surya Atmaja yang Gelar Acara Khitanan di Zona Merah Ternyata Tak Bisa Dipisahkan dari Rhoma Irama
Mereka memanggil penyelenggara hajatan dan Rhoma Irama.
Hajatan itu dianggap melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Sekalipun dalam kejadian di Bogor itu ada tafsir pelanggaran, tapi, kan, tidak semua pelanggaran harus berakhir dengan hukum. Kan, ada permusyawaratan, bisa diselesaikan secara musyawarah," ujar Uu.