Surya Atmaja yang Gelar Acara Khitanan di Zona Merah Ternyata Tak Bisa Dipisahkan dari Rhoma Irama

Surya Atmaja yang punya hajat acara perayaan khitanan di Kabupaten Bogor yang kemudian menimbulkan kehebohan ternyata pendiri Soneta Group.

Editor: Giri
Tribunnews.com
Ade Yasin dan Rhoma Irama 

TRIBUNJABAR.ID - Surya Atmaja yang punya hajat acara perayaan khitanan di Kabupaten Bogor yang kemudian menimbulkan kehebohan karena menampilkan Rhoma Irama dan para artis lainnya ternyata pendiri Soneta Group.

Hal ini diakui oleh anak asuh tertua Surya, Hadi Pranoto, saat menggelar jumpa pers di Dramaga, Kabupaten Bogor, Rabu (1/7/2020).

Selain pendiri Soneta Group, Surya juga seorang pencipta lagu yang banyak dinyanyikan oleh sejumlah penyanyi Ibu Kota.

Penyanyi Rhoma Irama tetap manggung di Pamijahan, Kabupaten Bogor meski sempat dilarang karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, Minggu (28/6/2020).
Penyanyi Rhoma Irama tetap manggung di Pamijahan, Kabupaten Bogor meski sempat dilarang karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, Minggu (28/6/2020). (istimewa)

Abah Surya ini juga dikenal sebagai tokoh kasepuhan di Pamijahan Bogor.

"Kalau masalah pekerjaan bisa apa saja, ya, yang pasti pekerjaan beliau baik dan tidak merugikan orang lain," kata Hadi Pranoto.

Diketahui, penyelenggara acara, Surya, diperiksa Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor setelah menggelar perayaan khitanan yang dihadiri Rhoma Irama di Pamijahan padahal sudah dilarang karena masih berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.

Tidak hanya Rhoma Irama, acara tersebut juga dihadiri artis seperti Rita Sugiarto, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Caca Handika, Yus Yunus, dan beberapa artis lain.

Alhasil acara di zona merah corona ini menimbulkan kerumunan massa.

Hal ini pun membuat Bupati Bogor, Ade Yasin, geram karena beberapa hari sebelum acara dimulai, Rhoma Irama sempat akan mengikuti larangan Gugus Tugas dan tidak akan manggung di Pamijahan.

Ade Yasin mengatakan, acara perayaan khitanan di Pamijahan, Kabupaten Bogor, yang diisi Rhoma Irama hingga timbulkan kerumunan massa tidak berizin.

Hal ini disebutkan berdasarkan pengakuan penyelenggara acara Surya Atmaja yang diperiksa tim Gugus Tugas Covid-19 pada Selasa (30/6/2020).

"Saya tanya apakah ada izinnya, enggak ada, khawatir kan ada izin dari siapa, ternyata enggak ada. Setelah itu ya kasusnya kami serahkan kepada pihak yang berwenang," kata Ade Yasin di Cibinong, Rabu (1/7/2020).

Bupati Bogor Ade Yasin seusai menghadiri peringatan HUT Bahayangkara ke-74 di Mapolres Bogor, Rabu (1/7/2020).
Bupati Bogor Ade Yasin seusai menghadiri peringatan HUT Bahayangkara ke-74 di Mapolres Bogor, Rabu (1/7/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Surya pun, kata dia, merasa bersalah dalam hal tersebut.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy. Dia mengatakan sama sekali tidak memberi izin atas penyelenggaraan di zona merah corona tersebut.

Namun, Roland belum bisa menyimpulkan apa pun terkait hal ini karena pemeriksaan masih berlanjut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved