Viral di Media Sosial

Deretan Fakta Viral 2 Pegawai Starbucks Intip Dada Pengunjung Via CCTV, Dipecat, Satu Jadi Tersangka

Beberapa hari terakhir ini, video yang memperlihatkan dua pegawai Starbucks mengintip dada pengunjung via CCTV viral di media sosial.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Seli Andina Miranti
Tribunnews.com
Viral pegawai Starbucks mengintip payudara pelanggan melalui cctv 

7. Satu Jadi Tersangka

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi mengatakan, saat pihaknya melakukan penyidikan, diduga yang harus bertanggung jawab terhadap viralnya video tersebut adalah DD (22).

Dari dua eks pegawai yang diamankan, DD dan KH, yang menjadi tersangka ialah DD.

Menurut Budhi, DD berperan sebagai orang yang merekam aksi KH.

Diketahui, KH tengah mengintip dada pengunjung lewat rekaman CCTV.

DD langsung mengeluarkan ponselnya dan merekam aksi KH, ketika rekannya itu tengah membesarkan (zoom) gambar di layar yang terhubung ke kamera CCTV.

"DD ini berperan membuat dan meng-upload ke dalam media sosialnya dia, yang kemudian viral," ujar Budhi, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (3/7/2020), dikutip TribunJabar.id dari Tribunnews.com.

Polisi kemudian menjerat DD dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan status tersangka bagi DD terkait video viral karyawan Starbucks yang intip payudara pelanggan lewat rekaman kamera CCTV.
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan status tersangka bagi DD terkait video viral karyawan Starbucks yang intip payudara pelanggan lewat rekaman kamera CCTV. (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

8. Satu Lagi Masih Saksi

Sementara itu, KH masih berstatus sebagai saksi.

Pasalnya, KH dinilai tak menyebarkan konten dari rekaman CCTV tersebut.

"Dalam hal ini, kita berbicara yang membuat, kemudian yang mengupload itu adalah tersangka DD, sehingga sampai dengan saat ini untuk peran KH, statusnya masih sebagai saksi sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut," kata Budhi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved