Meski Tidak Bisa Melihat, Dukun Ini Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Merasa Pelaku Sangat Tampan
Walau tak bisa melihat, dukun ini tega mencabuli anak di bawah umur. Korban merasa pelaku sangat tampan.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Kapolsek Cipatat Kompol Yana Supyana saat menghadirkan tersangka pelaku pencabulan di Mapolres Cimahi, Rabu (1/7/2020).
Tersangka merupakan warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Beberapa barang bukti telah disita oleh Polisi seperti batu, kuningan berbentuk kujang 3 buah, rantai berwarna emas dan kuningan yang disebutnya sebagai Minyak Apel Jin.
Akibat perbuatannya, tersangka diganjar pasal 81 atau 82 UU 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka diancam 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
• Laudya Cynthia Bella Cerita 2 Tahun Menikah dengan Engku Emran, Foto Berdua Masih di IG Mantan Suami
• Disbudpar KBB Mendata 117 Aset Situs Bersejarah di Bandung Barat, Mulai dari Benteng Hingga Stasiun
Berita Terkait