Meski Tidak Bisa Melihat, Dukun Ini Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Merasa Pelaku Sangat Tampan
Walau tak bisa melihat, dukun ini tega mencabuli anak di bawah umur. Korban merasa pelaku sangat tampan.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Ridwan (45) alias Abah pria yang fungsi penglihatannya terganggu, tega mencabuli seorang anak berusia 15 tahun di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolsek Cipatat Kompol Yana Supyana mengatakan Ridwan mencabuli gadis berinisial AI (15) di rumah korban.
Korban mengetahui pelaku ahli dalam penyembuhan atau secara umum dikenal dengan istilah dukun.
"Awalnya, pada April 2020 tersangka ini kedatangan tamu untuk berobat melalui cara jampi-jampi. Kemudian, beberapa hari berikutnya, tersangka diajak untuk ke rumah pasien yang berbeda yang mengeluh sakit kepala," kata Kompol Yana Supyana di Mapolres Cimahi, Rabu (1/7/2020).
Karena sudah sering berobat kepada tersangka, Supriatna yang merupakan ayah korban diminta untuk membeli Minyak Apel Jin seharga Rp 750 ribu.
Katanya minyak tersebut ampuh mengobati sakit kepala.
Bentuk Minyak Apel Jin tersebut berwarna keemasan berbentuk bulat terbuat dari bahan menyerupai tembaga.
Karena pengobatan tersebut, tersangka menjadi sering menginap di rumah Supriatna, khususnya di momen Idulfitri 2020.
"Korban sewaktu melihat wajah tersangka, merasa paras wajah tersangka sangat tampan. Pernah suatu waktu, saat korban tidur, tanpa sadar merasakan ada yang menimpa badannya, kemudian saat pagi hari korban merasakan badannya sakit dan merasa sakit saat buang air kecil," katanya.
Kepada polisi, korban mengaku tersangka mengobati orangtuanya selama tiga bulan.
Korban juga tidak banyak mengingat apa yang terjadi padanya termasuk dugaan tersangka yang menyetubuhinya.
Saat digiring dari ruang tahanan, tersangka harus dipandu oleh dua orang polisi saat berjalan, karena memang tidak bisa melihat sejak lama.
Jalannya sangat pelan dan harus dipandu.
Saat diajak berkomunikasi, pria yang mengaku dukun tersebut sedikit mengalami kesulitan.
Tersangka merupakan warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Beberapa barang bukti telah disita oleh Polisi seperti batu, kuningan berbentuk kujang 3 buah, rantai berwarna emas dan kuningan yang disebutnya sebagai Minyak Apel Jin.
Akibat perbuatannya, tersangka diganjar pasal 81 atau 82 UU 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka diancam 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
• Laudya Cynthia Bella Cerita 2 Tahun Menikah dengan Engku Emran, Foto Berdua Masih di IG Mantan Suami
• Disbudpar KBB Mendata 117 Aset Situs Bersejarah di Bandung Barat, Mulai dari Benteng Hingga Stasiun