PPDB SD di Kota Bandung Janggal dan Tidak Transparan, Orangtua Murid Mengadu ke Ombudsman
Sejumlah orangtua murid lulusan SD Pertiwi Kota Bandung mengadukan keluhan serta kekecewaannya
Penulis: Cipta Permana | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah orangtua murid lulusan SD Pertiwi Kota Bandung mengadukan keluhan serta kekecewaannya terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap dua atau jalur seleksi zonasi termasuk PDBK dan perpindahan tugas orang tua, yang dinilai tidak transparan dan janggal di Kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Barat. Senin (29/6/2020).
Yulia (31) salah satu orangtua mengaku, anaknya harus terlempar dari seleksi zonasi di SMPN 40 Bandung, meskipun radius jarak antara rumah dan sekolah tujuan hanya terpaut satu kilometer.
Sedangkan berdasarkan informasi yang diperolehnya, terdapat calon peserta didik lain yang memiliki perbandingan jarak lebih jauh, justru berhasil diterima di sekolah yang berlokasi di Jalan Wastukancana Nomor 75, Kelurahan Tamansari, Kecamatan, Bandung Wetan tersebut.
"Kedatangan kami kesini untuk mengadukan nasib anak-anak kami yang harus tersisih dari PPDB zonasi, yang proses seleksinya tidak transparan dan banyak kejanggalan. Dalam sistem zonasi PPDB, terdapat aturan bahwa setiap calon peserta didik pendaftar dengan radius maksimal tiga kilometer, memikili peluang besar untuk masuk atau diterima di sekolah tujuan. Tapi kenyataanya jarak antara rumah saya dan SMPN 40 yang cuma satu kilometer justru terlempar dari sistem, tapi yang lebih jauh justru diterima," ujarnya Kepada Tribun Jabar di sela proses pengaduannya ke Ombudsman perwakilan Jabar.
• Kasus Tukang Bakso Cuanki Ludahi Mangkuk Berujung Damai, Korban: Kasihan, Cari Duit Buat Keluarga
Hal senada disampaikan oleh Khodijah (38. Ia menuturkan, anaknya harus tersisih dari seleksi zonasi di SMPN 5 dan SMPN 7 Bandung sebagai pilihan pertama dan kedua, dengan perbandingan jarak antara rumah dan sekolah pilihan pertama 2,2 km dan pilihan kedua yaitu, 1,8 km.
"Anak saya harus tersisih karena ada siswa lulusan SD lain yang memiliki jarak antara rumah dan sekolah yang lebih jauh, namun tiba-tiba dalam perhitungan radius jarak menjadi lebih dekat. Padahal, kami mengetahui bahwa lingkungan di kedua sekolah tersebut bukan area pemukiman warga, sehingga tidak mungkin ada siswa yang memiliki jarak lebih dekat dari radius satu kilometer. Bahkan ada siswa yang berhasil diterima karena radius jaraknya 135 meter dan paling jauh itu 800-900 meteran. Kondisi ini yang membuat kami aneh dan heran dengan sistem seleksi zonasi ini," ujarnya.
Khodijah mengaku, bertambah bingung dengan adanya calon peserta didik yang sebelumnya bersekolah di luar zona sekolah A, bahkan dari luar Kota Bandung, namun tetap berhasil diterima melalui jalur seleksi zonasi. Dimana seharusnya siswa tersebut mengikuti mekanisme jalur seleksi lain.
"Selain radius jarak penerimaan seleksi jalur zonasi yang aneh. Kami pun menemukan adanya siswa yang sebelumnya sekolah di Jakarta, tiba-tiba berhasil lolos di SMPN 5 Bandung. Kalau dia lolos pakai jalur pepindahan tugas orang tua atau prestasi mah kami tidak akan heran, tapi ini justru zonasi yang seharunya menjadi peluang bagi anak-anak kami," ucapnya.
Ia berharap, dengan mengadukan permasalahan yang dialami para orang tua siswa SD Pertiwi ke Ombudsman Jawa Barat, dapat membantu pihaknya mencari keadilan dari sistem penyelenggaraan dan proses seleksi yang tidak berpihak kepada masyarakat dan melenceng dari azas tranparansi yang selama ini digaungkan oleh pemerintah.
• Pipa PDAM Tirtawening Bocor, Aliran Air 20 Ribu Pelanggan Terganggu hingga 60 Jam
"Intinya kami ingin seluruh kejanggalan dalam proses PPDB ini dapat diungkap oleh pemerintah selaku penyelenggara negara. Sebab, kondisi ini telah mengorbankan nasib anak-anak kami untuk dapat melanjutkan pendidikannya ke sekolah negeri, dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan," katanya.
Hingga berita ini ditulis, beberapa perwakilan orangtua murid SD Pertiwi tampak masih beraudiensi dan mengadukan permasalahan nasib putra-putrinya kepada pihak Ombudsman Perwakilan Jawa Barat di dalam ruang pengaduan. Sementara, orang tua siswa lainnya tampak berada di luar kantor seraya mengecek nasib anak-anaknya dalam laman sistem PPDB melalui ponselnya masing-masing.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Bandung telah menginformasikan melalui laman resmi ppdb.bandung.go.id, bahwa saat ini tengah dilakukan validasi dan filterisasi pendaftaran para calon peserta didik, sehingga proses pengumuman hasil seleksi tahap dua PPDB baru akan disampaikan pada Senin (29/6/2020) pukul 18.00 WIB di laman tersebut.