Tarif Parkir di Majalengka Tak Sesuai Perda, Tanpa Karcis, Warga Pun Bingung

Tarif jasa parkir di wilayah Kabupaten Majalengka dinilai membingungkan para pemilik kendaraan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dedy Herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Salah satu plang tarif parkir yang berada di sekitar Taman Dirgantara Kabupaten Majalengka, Kamis (25/6/2020). 

Keluhan terhadap tarif parkir juga dikeluhkan oleh warga luar daerah yang berkunjung ke Majalengka.

Rahman (25), warga Cirebon yang sehari-harinya bekerja sebagai sales mengaku sempat bersitegang dengan petugas parkir.

Mobil SIM Keliling Majalengka Hari Ini, Kamis 25 Juni 2020 Ada di Sini, Ayo Perpanjang SIM Anda

”Sempat kesal juga, karena petugas menolak ketika saya menyodorkan uang Rp 1000 rupiah untuk parkir. Dia meminta Rp 2000 rupiah seperti yang angka dari spidol tertera di karcis parkir,” jelas Rahman.

Berdasarkan informasi yang didapat, keluhan terkait tarif parkir ini udah sangat sering mengemuka.

Berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang tarif parkir di Majalengka, tarif parkir kendaraan untuk roda dua hanya Rp 500 rupiah, kendaraan roda empat Rp 1.000 rupiah dan untuk kendaraan jenis truk atau boks Rp 2500 rupiah.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved