Minggu, 19 April 2026

Polisi Sita 93 Batang Kayu Sonokeling Diduga Hasil Ilegal Logging di Gunung Cidora Kuningan

para pelaku itu berhasil menebang puluhan kayu tersebut di daerah Kabupaten Kuningan atau tepatnya di Gunung Cidora

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yuliantoro
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin memperlihatkan 93 batang kayu sonokeling dan mobil truk 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Aktivitas pengangkutan sebanyak 93 Batang kayu jenis sonokeling ilegal digagalkan oleh Kepolisian Resor Majalengka di wilayah Kecamatan Jatiwangi.

Pengangkutan itu menggunakan satu kendaraan roda enam jenis truk nopol W 8473 UA yang berhasil diberhentikan di jalan raya Cirebon-Bandung tepatnya di Desa Loji, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Sabtu (6/6/2020) lalu.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, para pelaku itu berhasil menebang puluhan kayu tersebut di daerah Kabupaten Kuningan atau tepatnya di Gunung Cidora, Desa Galaherang, Kecamatan Maleber.

PMI Ilegal Asal Sumedang Lumpuh di Malaysia, Keluarga Minta Dipulangkan

Disampaikannya, selain mengamankan barang bukti 93 batang kayu sonokeling ilegal dan mobil pengangkutnya, pihaknya juga menangkap 8 tersangka yang diduga sebagai pembeli dan penebang kayu tersebut.

"Ada pengungkapan kasus pidana ilegal logging. Barang bukti 93 batang kayu sonokeling bersama mobilnya. 8 pria kita amankan sebagai pelaku, masing-masing berinisial JN, DS, AS, DR (penebang), HN, NR, TR (pembeli) dan DA (pengangkut)," ujar AKBP Bismo saat konferensi persnya, Senin (22/6/2020).

Bismo menerangkan, pengungkapan pengangkutan kayu ilegal tersebut berawal dari adanya patroli dari petugas yang melintas di jalan raya Cirebon-Bandung pada tanggal 6 Juni 2020 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

Kantor Imigrasi Bandung Siap Menerapkan New Normal

Lalu, petugas curiga dan langsung memeriksa sebuah kendaraan truk yang mengangkut banyaknya kayu.

Ketika diperiksa, ternyata si pengangkut atau sopir menunjukkan surat-surat keterangan sah palsu hasil hutan.

"Dalam patroli ditemukan aktivitas pengakuan kayu. Saat diperiksa, mereka tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), yang ada menunjukkan surat fiktif (palsu)," ucapnya.

Setelah diketahui adanya praktek ilegal logging, lanjut Kapolres, petugas langsung mengamankan pengangkut tersebut.

Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, terdapat 7 pelaku lainnya yang berperan sebagai pemotong dan pembeli.

"Adapun, barang bukti yang berhasil kita amankan, selain puluhan batang kayu dan mobil truk, yaitu 1 lembar STNK mobil truk, 2 lembar nota angkutan, 1 mobil roda empat jenis pick up beserta STNK, 1 alat ukur merk jazz, 4 lembar uang tunai pecahan Rp 100 ribu, 1 buku rekapan, 1 kartu ATM BCA, 1 buku tabungan BCA dan 2 gergaji tangan," jelas dia.

Doyan Edamame? Sering Mengonsumsi Kacang Edamame Memang Menyehatkan, Bagus Buat Mata dan Jantung

Kapolres menambahkan, maraknya kasus ilegal logging tersebut, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan hutan yang melanggar prosedur.

"Aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu jika tanpa surat-surat dan izin yang mendukung itu melanggar hukum," kata mantan Kapolres Ciamis tersebut.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved