Minggu, 19 April 2026

PMI Ilegal Asal Sumedang Lumpuh di Malaysia, Keluarga Minta Dipulangkan

Berdasarkan informasi dari PMI yang lain, kata Asep, Atin mengalami kelumpuhan setelah terjatuh saat bekerja di Kuala Lumpur sejak 8 bulan yang lalu

Tribunbanyumas.com
Ilustrasi TKI 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Atin Permana (26) seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Dusun Cikaraha, RT 3/4, Desa Bugel, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang yang bekerja di Kuala Lumpur, Malaysia dikabarkan lumpuh setelah mengalami stroke selama 8 bulan.

PMI tersebut saat ini terkapar lemah di Malaysia dan tidak bisa bekerja lagi seperti biasa, sehingga pihak keluarga meminta Pemerintah Kabupaten Sumedang agar Atin segera dipulangkan ke kampung halamannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang, Asep Sudrajat mengatakan, awalnya Atin berangkat ke Malaysia pada tahun 2019 lalu tanpa sepengetahuan pihak keluarga dan dia berangkat secara ilegal.

PPDB Zonasi dan Perpindahan Dimulai Hari Ini, Situs PPDB Kota Bandung Sulit Diakses, Ini Kata Sekdis

"Semenjak itu tidak ada kabar dan tidak ada komunikasi dengan keluarga di kampung. Awal bulan Juni 2020 ada kabar dari sesama PMI bahwa Atin dalam keadaan sakit, lumpuh," ujarnya saat ditemui Tribun di Kantor Disnakertrans, Senin (22/6/2020).

Berdasarkan informasi dari PMI yang lain, kata Asep, Atin mengalami kelumpuhan setelah terjatuh saat bekerja di Kuala Lumpur sejak 8 bulan yang lalu, sehingga saat ini keluarganya meminta difasilitasi untuk dipulangkan.

"Sejak itu Atin ditampung dulu sesama rekan PMI di Kompleks sekitar Jalan Ipo Kuala Lumpur. Kemudian kami melakukan penulusuran ke pihak keluarga Atin," kata Asep.

Doyan Edamame? Sering Mengonsumsi Kacang Edamame Memang Menyehatkan, Bagus Buat Mata dan Jantung

Pihaknya sejauh belum bisa memastikan terkait pekerjaan Atin di Malaysia karena dia berangkat secara ilegal, sehingga Disnakertrans tidak memiliki data pekerjaan Atin di Negeri Jiran tersebut.

"Pekerjaannya belum jelas apakah di perkebunan atau di rumah tangga. Tapi, ini sudah menjadi kewajiban kita untuk menyelesaikan masalah ini dan pak bupati sudah menyampaikan ke saya via WA untuk segera diselesaikan," ucapnya.

Untuk langkah awal memulangkan Atin dari Malyasia, pihaknya sudah mengirimkan surat dan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI agar Atin bisa segera pulang meskipun PMI ilegal.

Rombak Kepengurusan, DPC PKB Purwakarta Pilih Anak Muda di Tingkat Kecamatan

Ia mengatakan, untuk memulangkan Atin ke kampung halamannya ditargetkan dengan waktu selama 3 bulan karena ada beberapa prosedur yang harus ditempuh, apalagi status PMI tersebut ilegal.

"Insya Allah langkah-langkah dari Disnakertrans sudah ditempuh. Tapi ada beberap proses seperti dari kami ke kementerian, kemudian ke kedutaan. Paling lama prosesnya 3 bulan dari sekarang," kata Asep.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved