Sidang Kasus Sunda Empire
Dakwaan kepada Tiga Tersangka Sunda Empire Munculkan Tawa di Ruang Sidang
Tiga tersangka kasus pembuat kegaduhan, Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Rd Ratnaningrum dari Sunda Empire menjalani sidang dakwaan di PN Bandung.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tiga tersangka kasus pembuat kegaduhan, Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Rd Ratnaningrum dari Sunda Empire menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020).
Sidang digelar secara virtual.
Jaksa, hakim, dan pengacara berada di ruang sidang.
Sedangkan ketiga terdakwa tetap berada di tahanan Mapolda Jabar. Ketiganya tersambung ke ruang sidang secara teleconference lewat aplikasi Zoom.
Rangga Sasana mengacungkan dua jempolnya saat disapa hakim.
Pantauan Tribun di layar monitor, ketiga terdakwa mengenakan baju putih.
Agenda sidang perdana dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar, yakni Suharja, Mustaqim, Ahmad Rasidin Kartono, M Afif dan Sukanda.
Dalam sidang dakwaan, jaksa membacakan sejarah Sunda Empire bermula dari cerita Alexander The Great hingga Kerajaan Siliwangi. Bahkan, jaksa juga menyebut puluhan negara masuk dalam kekuasaan Sunda Empire.
Dakwaan dibacakan bergiliran. Jaksa Ahmad Rasidin Kartono yang membacakan dakwaan tampak berkeringat sehingga kemudian dakwaan dibacakan oleh rekannya, M Afif.
"Seluruh negara yang ada di dunia harus mendaftarkan diri ke Sunda Empire," ujar Afif.
Suara tawa tampak terdengar dari sejumlah pengunjung sidang yang mendengarkan dakwaan. Tidak hanya itu, panitera yang ada di belakang hakim juga tampak tersenyum.
"Para terdakwa mengakui bahwa kekaisaran Sunda Empire ini tidak pernah ada sejarahnya namun saat pertemuan dengan pengikut Sunda Empire di Bandung pada 29 Maret 2019, terdakwa menyampaikan soal rencana Sunda Empire membangun tatanan dunia baru," ujar Afif.
Kemudian, pidato Nasri Banks itu disebarkan dan viral hingga membuat keonaran.
• Ada ASN di Majalengka Gandeng LSM untuk Kenaikan Pangkat, Ini Kata Bupati Karna Sobahi
Dalam kasus ini, tiga terdakwa dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu. Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
• Pelatih Persib Bandung Robert Alberts Pernah Lakukan Kesalahan Ini Saat Jadi Pelatih
Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
• Ada Mediasi dan Memaafkan, Proses Hukum Aksi Pemukulan Karyawan Le Eminence Hotel Tetap Jalan
Atas dakwaan jaksa, penasihat hukum akan mengajukan eksepsi atau keberatan. (*)