Ini Pesan Bapas kepada Nazaruddin Terkait Sikap dan Perilaku Selama Menjalani Cuti Menjelang Bebas
Nazaruddin mendapatkan cuti menjelang bebas dari 14 Juni hingga 13 Agustus 2020.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Bandung, Budiana mengingatkan M Nazaruddin agar selalu menjaga perilaku dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum selama menjalani cuti menjelang bebas (CMB).
Mantan bendahara partai Demokrat ini mendapat cuti menjelang bebas setelah ke luar Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin Bin Latief.
Nazaruddin mendapatkan cuti menjelang bebas dari 14 Juni hingga 13 Agustus 2020.
• Nazaruddin Diwajibkan Video Call Seminggu Sekali, Termasuk Jika Ingin Keluar Kota
• M Nazaruddin Dapat Cuti Menjelang Bebas, Jalani Wajib Lapor Seminggu Sekali, Keluar Kota Harus Lapor
Selama menjalani cuti menjelang bebas, Nazarudin akan diawasi dan dibimbing oleh Bapas Bandung sebagai domisili penjaminnya.
"Harus berperilaku yang baik, jangan melakukan tindak pidana yang baru, dia juga menerima dengan ikhlas apa yang terjadi, dia sudah mengakui kesalahan dia dan teman-temannya," ujar Budiana, saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).
Dikatakan Budiana, selama cuti menjelang bebas Nazarudin akan berada di Bandung, kalaupun akan pergi ke Bogor atau Jakarta, Nazarudin wajib melapor ke Bapas.
"Posisi penjaminnya di Bandung, saudara sepupu anak adik bapaknya, namanya Muhammad Fatar, satu darahlah, dia Dosen di Nurtanio, tinggal di Taman Cibaduyut Indah," katanya.