Kunjungan ke Lapas Masih Dilarang di Masa New Normal, Hanya Boleh Video Call
Kunjungan ke lembaga pemasyarakatan masih dilarang. Keluarga narapidana hanya bisa berkomunikasi melalui video call.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kunjungan ke lembaga pemasyarakatan masih dilarang. Keluarga narapidana hanya bisa berkomunikasi melalui video call.
Kadivpas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jabar, Abdul Aris, mengatakan, pihaknya belum mendapat keputusan resmi dari pemerintah di tingkat pusat perihal perubahan kunjungan ke lapas dan rutan di wilayah yang sudah masuk zona biru penyebaran virus corona.
"Sekarang masih pakai video call," ujar Abdul Aris saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).
Jika pemerintah pusat mengubah kebijakan kunjungan ke lapas dan rutan, pihaknya bakal menyiapkan penyekat atau pembatas antara pengunjung dan napi.
Selain itu, akan disiapkan sejumlah protokol kesehatan lainnya guna mengantisipasi sebaran virus corona.
"Itu untuk UPT, kami sudah siapkan begitu. Manakala ada kebijakan dilakukan kunjungan, yadipakai itu, pakai penyekat dan pembatas," katanya.
• BMKG Pasang WRS di Kabupaten Bandung Barat, Bisa Sajikan Informasi Gempa dalam Dua Menit
Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sejumlah kota dan kabupaten yang masuk ke dalam zona biru.
Di Jawa Barat ada 17 kota/kabupaten yang berada di zona biru.
• Gempa di Binuangeun Terasa di Sukabumi, BMKG Sebut Aktivitas Sesar Aktif Terusan Sesar Cimandiri
Kota/kabupaten tersebut adalah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Subang. (*)