Mall BIP dan IP Telah Lakukan Serangkaian Persiapan Menjelang Kembali Beroperasi
Pelaksanaan aturan protokol kesehatan telah mulai diterapkan sejak pengunjung memasuki pintu masuk mal.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jelang kembali beroperasinya sejumlah mal di Kota Bandung pada Senin (15/6/2020) terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi para pemilik usaha dalam upaya mengantisipasi tingkat penularan covid-19.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 ayat 9 huruf K pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Marketing Komunikasi mal BIP dan Istana Plaza (IP), Aditia Fahmi mengaku, bahwa sejumlah prosedur aturan telah dipersiapkan pihaknya jelang mulai beroperasinya kedua mal tersebut.
Pelaksanaan aturan protokol kesehatan telah mulai diterapkan sejak pengunjung memasuki pintu masuk mal.
"Mulai dari pintu masuk, kami telah memasang papan informasi berkenaan dengan pemberlakuan aturan protokol kesehatan bagi para pengunjung mal diantaranya, mulai dari wajib penggunaan masker, wajib mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak (physical distancing) sesuai arahan walikota yaitu, minimal dua meter," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon. Minggu (14/6/2020).
• Kampung Cai Rancaupas Baru Dibuka, Tapi Sudah Banyak yang Booking untuk Berkemah
Selain itu, para pengunjung pun wajib mengikuti pengukuran suhu tubuh yang dilakukan oleh petugas pengamanan mal, yang dimana suhu tubuh pengunjung diatas 37,5°C tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam mal.
Untuk memaksimalkan upaya preventif tersebut, pihaknya pun telah memasang thermal camera guna mengidentifikasi suhu tubuh dari setiap pengunjung maupun pegawai di lingkungan mal BIP dan IP.
"Dengan thermal camera ini, selain langsung mengidentifikasi suhu tubuh seseorang, serta menangkap foto wajah dari setiap pengunjung. Tetapi alat ini juga akan langsung memberikan tanda sinyal dan bunyi alarm, sebagai respon dari adanya seseorang yang memiliki suhu tubuh melebihi batas normal dan seseorang yang tidak mengenakan masker selama di dalam mal," ujarnya.
• Naik 857 Kasus, Kasus Covid-19 di Indonesia Menjadi 38.277, 17 Kasus Baru di Jawa Barat
Tanda ini, lanjutnya kemudian akan langsung direspon oleh setiap petugas keamanan mal terdekat untuk menghimbau atau menegur kepada pengunjung tersebut, agar meninggalkan area mal karena tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan pihak manajemen mal.
Aditia menuturkan, bagi pengunjung mal BIP yang hendak menggunakan fasilitas lift, pihaknya telah merubah sistem operasi dari seluruh lift. Dimana pengunjung tidak perlu lagi menekan tombol-tombol untuk dapat mengakses lantai tujuan tertentu, melainkan menggunakan pedal - pedal yang telah disediakan.
Berbeda halnya untuk mal IP yang tidak menggunakan pedal, melainkan sensor touchless. Sehingga untuk dapat mengakses lantai tertentu, pengunjung cukup mendekatkan jari kepada tombol lantai yang dimaksud dengan jarak sekitar tiga sentimeter, langkah tersebut akan langsung direspon oleh komputer yang akan mengantarkan pengunjung pada lokasi yang dimaksud.
• Besok Amalkan Lagi Puasa Senin Kamis, Ini Bacaan Niat Lengkap dengan Terjemahan dan Keutamannya
"Upaya penerapan protokol kesehatan pun kami berlakukan kepada seluruh karyawan mal yang bertugas di tenant-tenant maupun security juga tenaga pendukung lapangan lainnya, agar selalu menggunakan face shield, masker, dan sarung tangan saat bertugas. Termasuk, menggunakan hand sanitizer serta menjaga jarak antrian dan penerapan physical distancing lainnya," ujar Aditia.
Bahkan, sebagai upaya memberikan pemahaman kepada para karyawan yang handak bertugas, pihaknya telah mengumpulkan dan menggelar pertemuan hingga melakukan tabulasi pendataan kondisi kesehatan dan kunjungan sebelumnya sebagai rangkaian dari persiapan pelaksaan pembukaan mal.
Bagi karyawan mal dan tenant yang direkomendasikan untuk mengikuti rapid test, maka wajib mengikutinya pada hari ini (14/6/2020) dan diminta untuk tidak bertugas dan memasuki area mal selama 14 hari kedepan.
Pihaknya pun akan memberikan sanksi bagi tenant yang tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan, dengan tidak mengizinkan unruk dapat memulai kegiatan operasional pada esok hari.
"Sampai saat ini, semua tenant di mal BIP dan IP telah siap untuk memulai aktivitas operasionalnya esok hari, namun sebagaimana aturan pemerintah, bahwa terdapat tenant-tenant yang dikecualikan, kami pun tidak mengizinkan seperti bioskop, area permainan anak, salon, klinik kecantikan, fasilitas entertainment seperti gerai jasa panti pijat dan jasa layanan yang berpotensi melakukan kontak langsung, tidak kami izinkan beroperasi besok, hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah," ucapnya.
• Kangen Persib Bandung? Ini 4 Podcast Terbaik Tentang Si Maung Bandung
Aditia menjelaskan, untuk jasa layanan di tenant makanan di area mal pun pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak pelaku usaha, agar hanya melayani pesanan take away dan atau tidak melayani permintaan konsumen untuk makan di tempat. Artinya, pihak restoran atau pelaku usaha kuliner hanya dapat menyediakan tempat duduk bagi konsumen yang mengantri pesanan.
"Sesuai dengan Perwal 34/2020 kami pun telah mengimbau agar seluruh tenant tidak menggelar great sale dan sejenisnya. Bahkan, kami pun meminta kepada seluruh tenant fashion agar tidak memajang busana dan aksesoris lainnya di area wagon. Sehingga hanya diperbolehkan untuk menggunakan manekin atau di atas meja saja," ujarnya.
Aditia menambahkan, sebagai upaya pencegahan penularan covid-19 saat dimulainya kegiatan operasional di kedua mal tesebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan TNI, kepolisian, dan Dinas Kesehatan Kota Bandung, serta sejumlah unit layanan kesehatan rumah sakit di lokasi terdekat dengan kedua mal diantaranya, RS Borromeous, dan RS Hermina.
"Kerjasama dengan rumah sakit tersebut dimaksudkan, apabila pada pelaksanaan kegiatan operasional nanti ditemukan adanya seseorang yang diduga terpapar covid-19, maka fasilitas layanan ambulans dan layanan kesehatan yang kami perlukan dari rumah sakit tersebut telah siap dan segera memberikan pertolongan. Untuk waktu kegiatan operasional esok, masih sesuai anjuran pemerintah tentang aturan jam operasional tempat usaha selama masa PSBB, maka kami hanya akan melayani pengunjung mulai pukul 10.00-20.00 WIB," katanya
• Daftar Harga Motor Honda Terbaru di Bulan Juni 2020, Matic Honda BeAT, Honda PCX hingga Bebek Revo