Mall BIP dan IP Telah Lakukan Serangkaian Persiapan Menjelang Kembali Beroperasi
Pelaksanaan aturan protokol kesehatan telah mulai diterapkan sejak pengunjung memasuki pintu masuk mal.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Seli Andina Miranti
Pihaknya pun akan memberikan sanksi bagi tenant yang tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan, dengan tidak mengizinkan unruk dapat memulai kegiatan operasional pada esok hari.
"Sampai saat ini, semua tenant di mal BIP dan IP telah siap untuk memulai aktivitas operasionalnya esok hari, namun sebagaimana aturan pemerintah, bahwa terdapat tenant-tenant yang dikecualikan, kami pun tidak mengizinkan seperti bioskop, area permainan anak, salon, klinik kecantikan, fasilitas entertainment seperti gerai jasa panti pijat dan jasa layanan yang berpotensi melakukan kontak langsung, tidak kami izinkan beroperasi besok, hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah," ucapnya.
• Kangen Persib Bandung? Ini 4 Podcast Terbaik Tentang Si Maung Bandung
Aditia menjelaskan, untuk jasa layanan di tenant makanan di area mal pun pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak pelaku usaha, agar hanya melayani pesanan take away dan atau tidak melayani permintaan konsumen untuk makan di tempat. Artinya, pihak restoran atau pelaku usaha kuliner hanya dapat menyediakan tempat duduk bagi konsumen yang mengantri pesanan.
"Sesuai dengan Perwal 34/2020 kami pun telah mengimbau agar seluruh tenant tidak menggelar great sale dan sejenisnya. Bahkan, kami pun meminta kepada seluruh tenant fashion agar tidak memajang busana dan aksesoris lainnya di area wagon. Sehingga hanya diperbolehkan untuk menggunakan manekin atau di atas meja saja," ujarnya.
Aditia menambahkan, sebagai upaya pencegahan penularan covid-19 saat dimulainya kegiatan operasional di kedua mal tesebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan TNI, kepolisian, dan Dinas Kesehatan Kota Bandung, serta sejumlah unit layanan kesehatan rumah sakit di lokasi terdekat dengan kedua mal diantaranya, RS Borromeous, dan RS Hermina.
"Kerjasama dengan rumah sakit tersebut dimaksudkan, apabila pada pelaksanaan kegiatan operasional nanti ditemukan adanya seseorang yang diduga terpapar covid-19, maka fasilitas layanan ambulans dan layanan kesehatan yang kami perlukan dari rumah sakit tersebut telah siap dan segera memberikan pertolongan. Untuk waktu kegiatan operasional esok, masih sesuai anjuran pemerintah tentang aturan jam operasional tempat usaha selama masa PSBB, maka kami hanya akan melayani pengunjung mulai pukul 10.00-20.00 WIB," katanya
• Daftar Harga Motor Honda Terbaru di Bulan Juni 2020, Matic Honda BeAT, Honda PCX hingga Bebek Revo