Pengajuan Penjaminan Makin Mudah Melalui Aplikasi Jamkrindo Online Suretyship (JOS)
PT Jamkrindo memberikan kemudahan pengajuan penjaminan di tengah pandemi Covid-19 melalui aplikasi online suretyship.
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID. BANDUNG - PT Jamkrindo memberikan kemudahan pengajuan penjaminan di tengah pandemi Covid-19 melalui aplikasi online suretyship.
Aplikasi tersebut bisa diakses di laman http://suretyship.jamkrindo.co.id maupun dengan mengunduh aplikasi Jamkrindo Online Suretyship di Google playstore maupun App Store.
Pemimpin Wilayah Jamkrindo Bandung Dody Novarianto, mengatakan aplikasi digital online ini merupakan solusi yang dapat membantu UMKM dalam mengakses pengajuan penjaminan tanpa bertatap muka secara langsung.
• Ini Strategi Bapenda Purwakarta Atasi Pendapatan Berkurang, Perpanjangan Waktu hingga Bebas Denda
• LOWONGAN KERJA Bulan Ini di BUMN PT Pegadaian bagi Lulusan SMA/SMK S1, Ini Posisi dan Cara Daftarnya
• Soal Eks Toserba, Kasek di Garut Bawa Pistol, Bupati: Milik Pemkab, Pemprov: Kewenangan Disdik Jabar
Melalui Aplikasi jamkrindo Online Suretyship (JOS) tersebut, kontraktor bisa mendapatkan Penjaminan Bank Garansi, suretybond, maupun custom bond secara mudah dan praktis.
“Selain aplikasinya dirancang untuk mudah digunakan, tata cara penggunaannya pun kami sebarkan melalui media sosial kami, supaya para kontraktor bisa mengakses informasinya. Jika masih ada yang perlu ditanyakan, kontraktor juga selalu bisa bertanya kepada tim Jamkrindo Kanwil IV , kami pastikan pelayanan tetap optimal” kata Dody di Bandung, Kamis (11/6/2020).
Kanwil IV Bandung yang membawahi kantor Cabang Bandung, Cirebon, Purwakarta, Tasikmalaya dan Sukabumi ini selama tahun 2020 telah mengantongi volume penjaminan Suretyship sebesar Rp 78 miliar dari total volume penjaminan sebesar Rp 3,6 triliun.
"Sosialisasi penggunaan aplikasi JOS ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami untuk meningkatkan jangkauan kami kepada UMKM melalui penyediaan penjaminan yang inovatif, kompetitif dengan pelayanan profesional, efektif, dan efisien secara berkelanjutan," katanya.
Suretybond adalah suatu perjanjian antara penjamin, terjamin (principal) dan oblige, apabila terjamin oleh sebab suatu hal menjadi lalai atau gagal melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan kepada Obligee, maka penjamin akan bertanggungjawab terhadap obligee untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban terjamin tersebut. (siti fatimah)
• Upaya Kiper Persib Bandung Dhika Bayangkara di Tengah Pandemi Corona, Ini yang Dilakukannya
• Komisi B DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Membuat Skenario Strategi Perbaikan Ekonomi