Ini Strategi Bapenda Purwakarta Atasi Pendapatan Berkurang, Perpanjangan Waktu hingga Bebas Denda

Pemerintah Kabupaten Karawang kehilangan pendapatan sekitar 21,69 persen akibat adanya wabah corona dan tak ada pemasukan dari pajak dan retribusi.

shutterstock
ILUSTRASI: Ini Strategi Bapenda Purwakarta Atasi Pendapatan Berkurang, Perpanjangan Waktu hingga Bebas Denda 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten Karawang kehilangan pendapatan sekitar 21,69 persen akibat adanya wabah corona yang telah ada sejak beberapa bulan ini lantaran tak ada pemasukan dari pajak dan retribusi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Purwakarta, Nina Herlina mengakui bahwa Pemkab Purwakarta tak mendapat pemasukan dari dua sektor itu.

Menurutnya, pendapatan asli daerah (PAD) Purwakarta semula targetnya Rp 537,2 miliar. Tapi, selama ada corona ini targetnya turun menjadi Rp 402,6 miliar.

LOWONGAN KERJA Bulan Ini di BUMN PT Pegadaian bagi Lulusan SMA/SMK S1, Ini Posisi dan Cara Daftarnya

"Ya kalau dipersentasekan sekitar 21,69 persen atau Rp 116,5 miliar. Ditambah kegiatan pemerintahan atau program serta pelayanan publik kan harus terys berjalan," ujarnya, Kamis (11/6/2020).

PAD yang terdampak akibat adanya Covid-19 ini, kata Nina, di antaranya sektor pajak, seperti pajak hiburan, hotel, restoran, parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, juga BPHTB.

"Kalau retribusi yang terganggu ya jelas retribusi pasar, parkir dan izin mendirikan bangunan. Tak hanya PAD sih, sumber pendapatan yang lain juga ikut terdampak," ujarnya.

Nina menjelaskan sumber pendapatan yang ikut terdampak, seperti alokasi dana perimbangan atau dana transfer dari pusat, yakni dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), juga dana alokasi khusus (DAK).

Pemkab Purwakarta biasa menerima dana dari pusat lebih dari Rp 1,2 triliun. Namun, adanya corona ini pemkab hanya menerima sekitar Rp 1,1 triliun.

Soal Eks Toserba, Kasek di Garut Bawa Pistol, Bupati: Milik Pemkab, Pemprov: Kewenangan Disdik Jabar

"Ada penurunan 9,10 persen atau Rp 116 miliar. Jadi, pandemi ini jangan sampai buat semuanya ikut terpuruk. Kami terus berusaha menggenjot pendapatan, seperti kami telah merancang langkah strategis di sektor pendapatan," ujarnya.

Langkah di sektor pajak PBB, kata Nina melakukan perpanjangan jatuh tempo pembayaran, yang biasanya berakhir setiap Agustus, kini hingga Oktober. Selain itu, Bapenda Purwakarta pun menghapus sanksi PBB berupa denda hingga tahun pajak 2019.

Selanjutnya, pajak non PBB BPHTB, Nina menjelaskan langkah strategisnya ialah pemberian penghapusan sanksi pajak non PBB BPHTB berupa denda yang telah ditetapkan sampai April 2020.

"Jatuh tempo pembayaran pajak untuk masa pajak Maret sampai Mei 2020 adalah 30 Juni 2020," ujarnya. (*)

Upaya Kiper Persib Bandung Dhika Bayangkara di Tengah Pandemi Corona, Ini yang Dilakukannya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved