Soal Eks Toserba, Kasek di Garut Bawa Pistol, Bupati: Milik Pemkab, Pemprov: Kewenangan Disdik Jabar
Masalah hak pakai lahan dan bangunan yang merupakan gedung eks Toserba Patriot di kawasan Simpang Lima Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut
Penulis: Dedy Herdiana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Masalah hak pakai lahan dan bangunan yang merupakan gedung eks Toserba Patriot di kawasan Simpang Lima Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut masih belum menemukan titik terang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan dan bangunan eks Toserba Patriot itu sebelumnya digunakan sebagai tempat praktik siswa SMKN 1 Garut.
Kemudian disebutkan eks bangunan itu akan digunakan oleh pihak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Garut, sehingga muncullah sengketa antara pihak Kadin Garut dan SMKN 1 Garut.
Perselisihan paham itu sempat memunculkan peristiwa Kepala SMKN 1 Garut membawa senjata api pistol ke lokasi sengketa, yang kabarnya hanya untuk berjaga-jaga.
Bahkan Bupati Garut sempat menjelaskan bahwa lahan dan bangunan tersebut merupakan milik Pemkab.
Sementara Pemerintah Provinsi Jawa Barat ( Pemprov Jabar) pun turut memberikan keterangan bahwa kewenangan penggunaannya ada di Dinas Pendidikan Jawa Barat ( Disdik Jabar), dan pihaknya akan segera melakukan permusyawarahan dengan Pemkab Garut.
Berikut rentetan peristiwa persengketaan lahan bangunan eks Toserba Patriot:
Pihak Kadin Kaget Kasek Bawa Pistol
Gedung yang jadi toserba itu, sudah lama dipakai sebagai tempat praktik siswa SMKN 1 Garut.
Gedung itu dipakai para siswa SMKN 1 untuk praktikum wirausaha.
Namun sudah beberapa lama gedung tingkat dua itu dikosongkan.
Akhirnya Kadin Garut mengajukan penggunaan gedung itu sebagai sekretariat ke Pemkab Garut.
Pada Jumat (5/6/2020), pihak SMKN 1 Garut dan Kadin Garut terlibat perbincangan.
• Dokter Reisa Jelaskan Soal Lamanya Waktu Pemakaian Masker, Anda Harus Tahu untuk Cegah Covid-19