Kereta Api Jarak Jauh Beroperasi Lagi Mulai Besok, Ini Syarat Bagi Calon Penumpang
Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Wisnu Pramudyo, mengatakan, persyaratan itu berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - PT KAI akan mengoperasikan kembali kereta api jarak jauh dan lokal reguler secara bertahap mulai Jumat (12/6/2020).
Namun, khusus penumpang kereta api jarak jauh diwajibkan melampirkan sejumlah persyaratan.
Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Wisnu Pramudyo, mengatakan, persyaratan itu berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.
• Ini Jadwal Kereta Api Reguler yang Beroperasi Mulai Besok di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon
• Kereta Api Reguler Dioperasikan Lagi Mulai Besok, Ini Rute yang Dilayani PT KAI Daop 3 Cirebon
"Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas saat melakukan boarding di stasiun," ujar Wisnu Pramudyo saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Kamis (11/6/2020).
Adapun ketentuan itu di antaranya, menunjukkan surat keterangan uji swab test PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari saat keberangkatan.
Selain itu, penumpang juga diminta menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit ataupun puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas swab test PCR dan rapid test.
Penumpang juga diminta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler miliknya.
"Untuk perjalanan KA Jarak Jauh, penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama perjalanan hingga meninggalkan areal stasiun tujuan," kata Wisnu Pramudyo.
• Ayo Naik Kereta Lagi! KA Kahuripan dan 9 KA Lokal Dioperasikan Lagi Mulai 12 Juni, Berikut Jadwalnya
Ia mengatakan, penumpanh yang akan naik kereta api juga diharuskan kondisinya sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, dan demam, suhu badannya tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, wajib menggunakan masker, serta menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Jika saat proses boarding penumpang tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan naik kereta api.
"Bea tiketnya akan dikembalikan 100 persen dan diberikan secara tunai melalui loket stasiun," ujar Wisnu Pramudyo.