Ini Nama 5 Orang yang Berani Menggugat Ustadz Yusuf Mansur Rp 5 Miliar, Ini Masalah yang Diributkan
Lima orang yang mengaku menjadi investor usaha yang dilakukan Ustadz Yusuf Mansur menggugat Rp 5 miliar. Berikut daftar namanya, 4 orang perempuan.
Mereka adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam sidang mediasi pada Rabu (3/6/2020) di Pengadilan Negeri Tangerang, pihak Ustaz Yusuf Mansur pun meminta bukti yang menunjukkan bahwa lima penggugat itu adalah investor perusahaan milik ustaz.
Namun, pihak penggugat menolak memberikan bukti karena merasa belum masuk agenda pembuktian.
• Keke Bukan Boneka Sempat Dihapus YouTube, Ini Empat Fakta Menarik di Dalamnya
Di pihak Ustaz Yusuf Mansur, bukti tersebut diminta sebagai bentuk itikad baik agar perkara tersebut bisa selesai di mediasi tanpa adanya persidangan.
Ustaz Yusuf Mansur dituntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar setelah diduga tak memenuhi janjinya pada investor untuk memberikan uang kerahiman dan laporan keuangan dalam investasi pembangungan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan Hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013-2014.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Ustaz Yusuf Mansur Dituntut Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum: Kerugiannya Tak Sampai Rp100 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ustaz-yusuf-mansur-menjawab-pertanyaan-wartawan_20160512_214113.jpg)